telusur.co.id - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, pihaknya akan mengawal penanganan kasus penganiayaan mahasiswa yang dilakukan oleh anak AKBP Achiruddin Hasibuan, yakni Aditya Hasibuan. Saat ini kasus ditangani oleh Polda Sumatra Utara.
"Mabes Polri memonitor perkembangannya," ujar Sandi saat dikonfirmasi wartawan, dikutip Kamis (27/4/23).
Sandi meminta masyarakat untuk mempercayakan penyidik Polda Sumut dalam menuntaskan kasus tersebut. Propam Polda Sumut sedang menuntaskan proses sanksi internal terhadap AKBP Achiruddin.
"Jadi biarkan penyidik dan Propam Polda Sumut bekerja sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Seperti diketahui, Polda Sumatra Utara memberikan sanksi penempatan khusus (patsus) terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan usai anaknya yang berinsial AH ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap seorang mahasiswa.
Sebelumnya, Polda Sumatra Utara menetapkan Aditya Hasibuan anak dari AKBP Achirduddin Hasibuan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa, Ken Admiral.
Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono menuturkan, penetapan tersangka AH telah sesuai laporan yang dilayangkan Ken ke Polrestabes Medan ditarik ke Polda Sumut nomor LP/B/3895/XII/2022.
"Yang mana memang LP Saudara Ken Admiral kita sudah bisa menetapkan tersangka atas nama Saudara AH," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono dalam keterangan tertulis, Rabu (26/4/23).
Sumaryono menjelaskan dalam perkara kasus ini pihak kepolisian awalnya menerima laporan dari Ken pada 22 Desember 2022 lalu. Namun, AH malah turut melaporkan balik Ken dengan nomor LP 3903/XII/2022.
“Kita akan lakukan upaya paksa (penahanan) terhadap AH (Aditya Hasibuan),” ucapnya. (Fhr)