telusur.co.id - Oknum satpam perumahan berinisial MBN (50) harus berurusan dengan polisi lantaran membobol rumah, dan menggasak uang Rp 90 juta di Kalideres Jakarta Barat. Aksi itu dilakukan pelaku saat mabuk.
Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan, pelaku membobol rumah warga dengan cara mencongkel jendela rumah dengan linggis. Pembobolan dilakukan saat pemilik tidak berada di rumahnya.
"Pelaku saat melakukan aksinya dalam pengaruh minuman keras dan berhasil membawa kabur uang senilai 90 juta rupiah," ujar Syafri, Rabu (31/5/23).
Sebelum beraksi, kata Syafri, pelaku juga sempat mengubah posisi CCTV. Harapannya, pelaku dapat beraksi leluasa tanpa diketahui pemilik rumah.
"Pelaku merubah posisi kamera CCTV tersebut agar aksi pelaku tidak terendus oleh petugas maupun pemilik rumah,” tuturnya.
Pemilik rumah yang mengetahui rumahnya dibobol maling langsung melapor ke Polsek Kalideres. Setelah diselidiki, polisi menangkap pelaku di rumah kerabatnya, yang juga berada di Kalideres.
"Di hadapan petugas, pelaku berdalih mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut untuk membayar hutang," kata dia.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (Tp)