telusur.co.id - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, adanya dasar hukum pembatasan sosial berskala besar (PSBB), merupakan sebuah tanda pemerintah pusat dan daerah kompak dalam menghadapi virus corona (Covid-19).
Menurut Mahffud, dasar hukum yang tertuang pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ini dibuat secara matang, dan mempertimbangkan segala aspek.
"Pemerintah hari ini mengeluarkan sebuah Kepres, negara sekarang dalam darurat kesehatan. Nah setelah negara dalam keadaan darurat kesehatan inilah kemudian muncul pilihan strategi yang diatur oleh UU yaitu pembatasan sosial berskala besar," ungkapnya, Selasa (31/3/20).
Mahfud menjelaskan, UU tersebut sudah mencakup semua ide untuk menyelesaikan berbagai persoalan, dan menekankan pembatasan gerakan-gerakan orang dan barang dari satu tempat ke tempat lain.
"Menggunakan mekanisme itu, jadi ada yang bersuara soal karantina, ada yang bersuara lockdown dan sebagainya sudah tercakup di situ semuanya," tegasnya.
Selain itu, dalam UU ini juga pemerintah daerah diberi keleluasaan untuk bergerak di dalam kebijakan itu. Namun tetap dalam ritme kekompakan dengan pemerintah pusat. Mahfud pun menepis penilaian yang memandang pemerintah pusat dan daerah tidak kompak.
"Seperti yang selama ini, jangan mencoba berpikir bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah itu tidak kompak, selama ini sudah kompak. Hanya masyarakat menarasikan secara berbeda-beda saja, sebenarnya sudah kompak tiap hari Kamis kami selalu berkoordinasi dengan gubernur, dalam dua hari ini kami empat kali rapat dengan gubernur dan efektif, semua menyatakan ada di dalam satu komando," ujar Mahfud.
Mahfud meminta, masyarakat tidak terpancing seakan-akan ada pertentangan pusat dan daerah.
"Yang mau karantina sudah ada jalannya dengan karantina UU Indonesia yaitu PSBB," ucapnya.
Mahfud juga mengatakan, bahwa pemerintah juga sama sekali tidak merencanakan untuk memberlakukan darurat sipil dalam konteks Covid-19. Sebab, ketentuan tentang darurat sipil itu telah ada di dalam undang-undang yang berlaku sejak tahun 1959 yaitu dengan UU nomor 23 dan Perppu tahun 1959.
"Di situ dinyatakan pemerintah bisa menyatakan negara dalam status darurat sipil dan itu sudah ada, tidak diberlakukan sekarang, UU itu sudah standby tapi hanya memberlakukan nanti kalau diperlukan, kalau keadaan ini menghendaki darurat sipil baru itu diberlakukan, sekarang itu tidak. Tidak untung menghadapii Covid-19 kecuali perkembangan keadaan menjadi lebih sangat buruk dan menghendaki itu, baru itu nanti dihidupkan atau digunakan karena memang UU itu sudah hidup sejak tahun 1959-sekarang," pungkasnya.[Fhr]



