telusur.co.id - Menko Polhukam Mahfud MD meminta publik menunggu saja apa yang akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan batas usia capres -cawapres pada Senin 16 Oktober 2023 nanti. Dan, tak perlu membuat prasangka.
"Kita tunggu saja putusannya. Kan tidak tahu atau tidak boleh juga berbicara sesuatu yang belum diputuskan oleh MK. Kita tunggu saja deh ya putusan MK itu. Kan Senin, Senin itu sudah kurang 4 hari," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/10/23).
Menurut Mahfud, usai MK memutuskan gugatan tersebut nantinya partai politik akan menanggapinya. Maka, semua pihak tidak perlu terburu-buru sebelum MK memutuskan gugatan tersebut.
"Apa pun putusannya tentu akan di-follow up oleh partai politik, kan? Kan gitu? Kita tunggu Senin saja, ndak usah buru-buru," kata Mahfud.
Mahfud juga meminta semua pihak tidak berprasangka buruk terhadap MK. Terpenting, MK dapat memutuskan yang terbaik untuk kepentingan bangsa dan negara.
"Ndak usah banyak prasangka juga kepada MK. Jangan-jangan nanti kita meramal lalu salah lagi kayak dulu. Ya kan? Ada yang meramal gini-gini ternyata MK-nya nggak apa-apa lalu salah semua ramalan padahal rakyat sudah terlalu ribut. Yang ini nggak usah meramal-ramal lah tapi berharap yang terbaik bagi negara ini gitu ya," tuturnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) merilis jadwal sidang putusan gugatan Undang-Undang Pemilu terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). MK menjadwalkan membacakan putusan pada Senin 16 Oktober 2023.
"Tanggal : Senin 16 Oktober 2023, 10:00 WIB. Acara: pengucapan putusan," tulis MK situs resminya dikutip, Selasa (10/10/23). [Fhr]



