Mahfud Sebut Pemakzulan Presiden Jokowi Tak Mudah - Telusur

Mahfud Sebut Pemakzulan Presiden Jokowi Tak Mudah


telusur.co.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan permintaan Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat mengenai pemakzulan Presiden Joko Widodo sebelum Pemilu 2024, sesuatu yang tak mungkin terjadi. Karena, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. 

 “Pemilu sudah kurang 30 hari, (pendakwaan) di tingkat DPR saja tidak bakal selesai untuk mencari sepertiga (anggota) DPR yang memakzulkan, belum lagi sidangnya (di Mahkamah Konstitusi)," kata Mahfud di Surabaya, Rabu (10/1/24).

Mahfud menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, ada lima syarat untuk memakzulkan presiden. Diantaranya, terlibat korupsi, terlibat penyuapan, melakukan penganiayaan berat, atau kejahatan berat, semisal membunuh, melanggar ideologi negara, melanggar kepantasan atau melanggar etika. 

Dengan demikian, lanjut Mahfud, pemakzulan tidak mudah direalisasikan sebelum Pemilu. Karena, usulan itu akan masuk terlebih dulu ke lembaga legislatif dan membutuhkan proses sangat panjang. 

“DPR yang menuduh itu, mendakwa, melakukan impeach. Impeach itu pendakwaan, harus dilakukan oleh minimal sepertiga anggota DPR, dari 575 anggota DPR,” ucapnya. 

“Dari sepertiga (anggota DPR) ini harus dua per tiga hadir dalam sidang. Dari dua per tiga yang hadir harus dua per tiga setuju untuk pemakzulan,” tambahya.

Kemudian, jika syarat tersebut tercapai atau DPR menyetujui pemakzulan, usulan tersebut pun harus kembali dilanjutkan pada proses sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). "(Dicek) apakah putusan DPR ini benar bahwa presiden sudah melanggar, nanti MK sidang lagi, lama. Padahal ini yang menggugat itu mintanya agar dimakzulkan sebelum pemilu,” ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah tokoh masyarakat mengatasnamakan kelompok Petisi 100 bertemu langsung dengan Menko Polhukam Mahfud MD di kantor Kementerian Polhukam. Pertemuan tersebut terkait pembentukan Satgas Pemilu oleh Kemenko Polhukam. 

Total ada 22 orang yang hadir menemui Mahfud pada kesempatan itu. Mereka antara lain Faizal Assegaf, Marwan Batubara, hingga Letjen Purn Suharto.

Kelompok Petisi 100 menyampaikan usulannya agar Presiden Joko Widodo dimakzulkan. Mereka beralasan bahwa publik menduga ada keterlibatan presiden dalam Pemilu 2024.[Fhr]  


Tinggalkan Komentar