Mahkamah Agung Iran Kukuhkan Vonis Hukuman Mati untuk Empat Penjahat Agen Israel - Telusur

Mahkamah Agung Iran Kukuhkan Vonis Hukuman Mati untuk Empat Penjahat Agen Israel

Mahkamah Agung Iran. (Tasnim).

telusur.co.id - Mahkamah Agung Iran mengukuhkan hukuman mati untuk empat anggota komplotan penjahat kelas kakap yang berafiliasi dengan badan intelijen Israel dan berusaha menebar kekacauan di Iran.

Dikutip TasnimNews, Pusat Media Kehakiman Iran, Rabu (30/11/22), mengumumkan vonis hukuman terhadap komplotan itu, yang berhasil dilumpuhkan pada bulan Mei lalu melalui operasi gabungan Kementerian Intelijen Iran dan Organisasi Intelijen Korps Pengawal Revolusi Islam (IRGC).

Komplotan tersebut terlibat dalam serangkaian aksi kejahatan, termasuk pencurian, perusakan properti publik dan pribadi, penculikan, dan mendapatkan pengakuan palsu. Dipandu oleh para perwira intelijen Israel, mereka telah melakukan penculikan dengan menyiapkan senjata dan menerima upah dari Israel dalam bentuk mata uang digital.

Dalam berkas perkara disebutkan bahwa mereka memiliki rekam jejak sebagai preman, dan anggota utama komplotan ini mengetahui bahwa mereka menerima perintah dari orang-orang di luar negeri dan mendapat imbalan uang atas upaya mereka mengacaukan keamanan di Iran.

Disebutkan bahwa mereka sepenuhnya mengetahui jenis tindakan anti-keamanan dan memperoleh instruksi perlindungan mengenai lalu lintas, komunikasi dan kepatuhan terhadap pertimbangan keamanan dari orang-orang di luar negeri.

Setelah melalui proses hukum, empat orang itu dijatuhi hukuman mati. Banding kemudian diajukan, namun akhirnya hukuman mati dikukuhkan oleh Mahkamah Agung.

Tiga anggota lain komplotan itu dijatuhi hukuman penjara antara lima hingga sepuluh tahun dengan dakwaan kejahatan terhadap keamanan nasional, membantu penculikan, dan memiliki senjata ilegal. [Tp]


Tinggalkan Komentar