telusur.co.id - Seluruh pimpinan dan anggota DPRD Jawa Barat kembali melakukan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) di daerah pemilihan masing-masing. Kali ini, Perda yang disosialisasikan adalah Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Anggota DPRD Jabar Mamat Rachmat dari Fraksi Partai NasDem mensosialisasikan Perda Penyelenggaraan Pesantren di jalan Pamitran RW09 Kelurahan Cipadung kulon, Kecamatan Panyileukan, Bandung, Jawa Barat.
Dalam paparannya, politisi yang akrab disapa Kang Rachmat ini menyampaikan bahwa Perda Penyelenggaraan Pesantren, lahir sebagai turunan dari peraturan perundang-undangan dari Undang-Undang Pesantren Republik Indonesia No. 18 tahun 2019.
Dengan adanya Perda itu, Pesantren di Jawa Barat memiliki payung hukum yang kuat. Dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkewajiban untuk memfasilitasi segala upaya pesantren dalam menjalankan fungsinya, terutama dalam hal pendanaan serta perlindungan para santri.
“Pemerintah sudah mempersiapkan semuanya. Mungkin dulu proposal menumpuk untuk pesantren di pemerintahan. Yang kebagian kebagian, yang tidak kebagian, ya tidak. Sekarang, sudah ada aturannya, semua jelas dan sudah ada Perdanya dan diatur dalam pasal per pasal,” jelas Kang Rachmat.
Adapun kegiatan sosialisasi atau penyebarluasan Perda Pesantren ini terus dilakukan kepada masyarakat terutama kepada para pemilik pondok pesantren. Hal ini penting, agar Perda yang telah ditetapkan itu menjadi optimal kebermanfaatannya.
Selain itu, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menjalin komunikasi dengan pihak terkait agar Perda Penyelenggaraan Pesantren atau Perda Pesantren bisa diterima dan direalisasikan secara optimal.
“Dalam materi sosialisasi Perda ini saya sampaikan tata kelola, hak dan kewajiban peserta didik dan penyelenggara pesantren, semua jelas dasar hukumnya dan ada perlindungannya dalam penyelenggaraan pendidikan pesantren,” terang dia.
Terkait apakah Perda Pesantren ini membahas mengenai perlindungan anak di pesantren. Mengingat maraknya aksi tindak pidana asusila pada anak di bawah umur yang terjadi di kalangan peserta didik di pesantren.
“Perda ini mengatur tata kelola selain keuangan, tapi mengatur juga bagaimana pola didik dan akhlak perangkat pesantren, mulai dari pengurus, pimpinan, pendidik hingga peserta didik. Semua sudah diatur dan sudah ada standarnya. Insya Allah dapat mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dan hal-hal menyimpang bisa kita tindak tegas,” pungkasnya. [ham]