telusur.co.id - Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menangkap pasangan suami-istri (pasutri) tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pasutri berinisial AG dan F ditangkap usai berupaya mengirimkan 22 korban ke Arab Saudi secara ilegal untuk bekerja menggunakan visa ziarah.
"Modusnya menggunakan visa berziarah. Saya yakin kami akan mendapatkan tersangka-tersangka lain dari selain dua tersangka yang sudah kami amankan,” ujar Auliansyah di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/6/23) malam.
Auliansyah meyakini kedua tersangka tak bekerja sendiri dalam dugaan TPPO ini. Dalam waktu dekat, polisi akan memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat terkait kasus ini.
"Jadi nanti ada si pembuat paspor, ada yang melakukan kegiatan untuk pengecekan kesehatan, kemudian ada yang merekrut di tempat asal. Karena korban-korban ini berasal dari NTB, dan kemudian nanti ada yang menerima di tempat tujuan,” jelasnya.
Para korban, sambung Auliansyah, direkrut dengan iming-iming bakal bekerja di Arab Saudi.
“Dari 22 korban yang kami amankan atau calon pekerja migran, direkrut dengan iming-iming bekerja untuk menjadi cleaning service di negara Arab Saudi,” kata Auliansyah.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dan juga Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (Tp)