telusur.co.id - Direkrorat Tipidum Bareskrim Polri berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk mencegah terkait Dito Mahendra pergi ke luar negeri. Diketahui, Dito kembali mangkir dari panggilan yang dilayangkan Bareskrim Polri.
Dito rencananya akan dipanggil penyidik Bareskrim Polri terkait dengan status kepemilikan sembilan jenis senjata api tak berizin yang ditemukan di rumahnya. Saat ini kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan.
"Saksi tidak bisa dicekal, namun kita sudah koordinasi dengan imigrasi untuk menyampaikan ke penyidik manakala dia berusaha kabur ke luar negeri," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/4/23).
Jika terus mangkir, kata Djuhandani, penyidik akan menjemput paksa Dito. Hal ini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena ia telah dua kali mangkir.
“Kami akan ambil langkah penyidik akan membawa perintah membawa. Pasal 112 ayat 2 KUHAP menjelaskan, orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, maka penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya,” katanya.
Sebelumnya, Bareskrim menyebut Dito Mahendra tidak memenuhi panggilan yang dilayangkan Bareskrim Polri. Pemanggilan tersebut terkait kepemilikan senjata api yang ditemukan oleh penyidik KPK.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani mengatakan, pemanggilan bertujuan meminta klarifikasi atas sembilan jenis senjata api yang tak berizin. Senjata tersebut ditemukan di rumahnya saat penyidik KPK menggeledah rumah Dito.
“Sudah diundang klarifikasi tidak hadir,” ujar Djuhandani saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (31/3/23). (Fhr)