telusur.co.id - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengatakan, pemeriksaan atas diri Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Edi Sumantri, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Formula E, adalah untuk memperkuat bukti-bukti yang sudah ada. 

"Secara norma dan teori hukumnya adalah untuk memperkuat bukti-bukti yang sudah ada terkait dengan posisi penyelidikan Formula E yang bertujuan untuk memastikan bahwa dalam proyek tersebut benar telah terjadi peristiwa pidana korupsi," kata Petrus dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (30/3/23)..

Petrus menuturkan, oleh karena Edi Sumantri ini diperiksa terkait pengetahuannya selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), maka selain untuk memperkuat bukti-bukti yang sudah ada bahwa dalam proyek Formula E telah terjadi peristiwa pidana, juga ada nilai lebih lainnya dari keterangan Edi Sumantri, yakni untuk memastikan siapa-siapa saja pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana korupsi, apakah termasuk dirinya selaku Kepala BPKD DKI Jakarta waktu itu. 

"Yang pasti, sekiranya KPK sudah meyakini bahwa peristiwa pidana korupsinya telah ada dan nyata, maka persoalan selanjutnya adalah menaikkan tahapan pemeriksaannya ke tahap penyidikan guna mencari dan menentukan siapa-siapa saja sebagai tersangka pelakunya," ujar advokat senior itu.

Ia menilai, hal ini positif, meskipun termasuk lamban karena kedudukan Edi Sumantri ketika Formula E dikerjakan adalah sebagai Kepala BPKD Peprov DKI Jakarta. 

"Karenanya ia berpotensi juga menjadi tersangka manakala terdapat-bukti yang mempertegas peristiwa pidana dan memetakan siapa-siapa saja pelakunya," terangnya.

Ia berharap di tahap penyelidikan ini saksi yang didengar terakhir adalah Edi Sumantri, agar kepastian tentang penyidikan bisa segara diumumkan sekaligus siapa-siapa tersangkanya.

Menurutnya, kepentingan yang lebih besar yang seharusnya membuat KPK lebih fokus kepada penanganan kasus Formula E, karena ada nama Anies Baswedan disebut-sebut sebagai bakal Capres 2024 dan sudah mulai melakukan konsolidasi. 

"Dengan demikian KPK harus bekerja cepat dan cepat pula. Ini penting agar proses pemilu Pilpres dan proses hukum di KPK tidak menyandera Anies Baswedan dan pemilih Pilpres 2024," tandasnya. [Tp]