Mantan Ketua MK Puji Keputusan KPK SP3 Kasus BLBI - Telusur

Mantan Ketua MK Puji Keputusan KPK SP3 Kasus BLBI

Hamdan Zoelva

telusur.co.id - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengeluarkan SP3 kasus Syamsul Nursalim menuai pro dan kontra. Banyak yang menyerang KPK, ada juga yang memujinya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva salah satu yang memuji sikap KPK yang berani mengeluarkan SP3 tersebut. 

"Banyak yang kecewa atas SP3 Syamsul Nursalim. Tapi saya justeru apresiasi atas keputusan berani dari KPK. Berani menghadapi kritikan dan protes masyarakat," tegas Hamdan dalam akun media sosialnya, @hamdanzoleva, Sabtu.

Kata dia, dalam doktrin hukum dikenal prinsip “justice delayed is justice denied”. Keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan. Dalam bahasa Martin Luther King Jr. (1963)"justice too long delayed is justice denied".

Penegak hukum tidak bisa menggantung suatu perkara, seorang menjadi tersangka berpuluh tahun dalam ketidakpastian. Hal itu melanggar dua tujuan hukum sekaligus yaitu keadilan dan kepastin hukum.

"SP3 atas perkara Syamsul Nursalim suatu keniscayaan ketika penegak hukum tidak memiliki bukti cukup untuk diajukan ke pengadilan. Jika suatu waktu ditemukan bukti baru, hal itu persoalan lain," jelasnya. [ham]


Tinggalkan Komentar