telusur.co.id - Kepala Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Aji Kusambarto mengakui, bahwa masih marak adanya parkir liar di sejumlah wilayah DKI Jakarta.
"Iya, ada lah (juru parkir ilegal), ada," kata Aji saat dihubungi wartawan, Selasa (6/12/22).
Ia mengatakan, selama ini pihaknya telah memiliki parkir resmi, yang sudah sesuai dengan regulasi dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 188 tahun 2016 tentang Tempat Parkir Umum yang Dikelola Pemerintah Daerah.
"Kalau terkait parkir liar memang kita itu tidak pungut, karena kita ada parkir-parkir secara resmi yang kita kelola," kata Aji
Selain itu, Aji menegaskan, dalam hal tersebut pihaknya tidak pernah ada sangkut paut ataupun kongkalingkong terkait pengelolaan parkir liar tersebut. Ia mengatakan, ketika pihaknya ketahuan mendapatkan dana dari parkir liar tersebut, akan langsung dikenakan sanksi.
"Iya (tidak ada kongkalingkong), karena kalo ketahuan itu sudah pasti kita kenakan sanksi," tegasnya.
Ia juga menegaskan, UP Dishub DKI tidak pernah menerima dana dari pungutan parkir liar tersebut, sekalipun ditemukan ada oknum yang melakukannya, ia memastikan akan menindak tegas oknum tersebut.
"Oh engga, engga, engga (engga dapat uang dari parkir liar), kalo misalnya di kita ada oknum ya pasti kita berikan sanksi itu," kata Aji menegaskan.
Diberitakan Sebelumnya, Pengamat transportasi, Azaz Tigor Nainggolan menyoroti keberadaan parkir liar di sejumlah titik Jakarta. Menurutnya, selain menimbulkan kemacetan, parkir liar itu juga turut menghilangkan potensi pendapatan asli daerah (PAD).
Ia bahkan memperkirakan, di semua titik kawasan parkir liar di sekitar Grand Indonesia (GI) saja dapat meraup keuntungan hingga sekitar 18 miliar dalam setahun.
"Misalnya saja ada sekitar 5.000 sepeda motor setiap hari yang parkir di sana maka pendapatannya ada Rp50 juta sehari, Rp1,5 miliar sebulan dan Rp18 miliar dalam setahun," katanya. [Fhr]