Mario Dandy Bakal Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana? Polisi: Mungkin Saja - Telusur

Mario Dandy Bakal Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana? Polisi: Mungkin Saja

Mario Dandy Satriyo saat memamerkan mobil mewah (Foto: Instagram)

telusur.co.id - Sejumlah pihak meminta polisi menjerat Mario Dandy dengan pasal percobaan pembunuhan berencana. Bukan tanpa alasan, aksi penganiayaan anak dari mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo tergolong keji.

Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengaku belum dapat memastikan apakah pemuda yang hobi flexing di sosial media itu dapat dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan. Namun katanya, hal tersebut mungkin saja terjadi.

"Penerapan pasal tambahan terhadap Mario dimungkinkan untuk dilakukan. Jika penyidik menemukan fakta yang relevan, pasal kan berkembang," ujar Nurma saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/2/23).

Saat ini, kata Nurma, polisi masih mendalami kasus penganiayaan terhadap David Ozora tersebut. Jika ditemukan fakta yang mengarah ke pembunuhan berencana, maka dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP.

"Tapi harus ada fakta jelas. Kalau ke depannya mungkin perkembangan yang lain penyidik yang menyimpukan," jelasnya.

Nurma berpendapat, pasal yang menjerat Mario saat sudah sesuai. Penetapan pasal dilakukan sesuai dengan temuan fakta oleh penyidik.

"Mario dijerat Pasal 76c jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 ayat KUHP. Kita sudah menerapkan itu menurut kita sudah paling kuat sih," katanya.

Diketahui, anggota tim kuasa hukum korban, M Syahwan Arey meminta polisi menerapkan pasal perencanaan pembunuhan terhadap Mario Dandy Satrio dan rekannya yang berinisial S. Diyakininya, penganiayaan yang dilakukan sudah direncanakan.

"Kami saat ini kejarnya juga Pasal 354, Pasal 355, di sanakan ada perencanaan, sehingga bisa sampai perencanaan pembunuhan," ujar Syahwan saat dihubungi, Sabtu (25/2/23). (Tp)


Tinggalkan Komentar