telusur.co.id - Masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan berakhir pada 17 Oktober 2024 mendatang.
Heru mengatakan, pemberhentian dirinya sebagai Pj Gubernur tergantung keputusan dari Menteri Dalam Negri, Tito Karnavian.
"Diganti atau tidak, terserah Mendagri," kata Heru di Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).
Heru mengaku, akan menjalankan tugasnya sesuai dengan perintah dan kewenangan yang telah diberi oleh Kemendagri.
"17 Oktober adalah tahun saya menjabat dua tahun Pj Gubernur. Terserah (diganti atau tidak) yang memberikan tugas pada saya," imbuhnya.
Sebagai informasi, dalam Peraturan Mentri Dalam Negri Republik Indonesia No 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota Pasal 8, masa jabatan Pj gubernur berlangsung 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
Mengacu aturan ini, masa jabatan Heru akan berakhir dua tahun setelah menjabat, yakni 17 Oktober 2024. [Fhr]