telusur.co.id -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026.
Pembentukan tiga Pansus tersebut menjadi salah satu bagian dari laporan kinerja DPRD Kota Bogor dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sepanjang Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor yang digelar di Gedung DPRD Kota Bogor, Senin (31/8/2026). Rapat tersebut sekaligus menutup Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026 dan membuka Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2026.
Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, mengatakan rapat paripurna tersebut mengagendakan penyampaian laporan hasil reses Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026 serta laporan kinerja pimpinan DPRD.
"Setelah seluruh agenda laporan selesai, Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026 secara resmi ditutup. Kegiatan dilanjutkan dengan Pembukaan Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2026 berdasarkan Rencana Kerja DPRD Kota Bogor," ujar Adityawarman.
Memasuki Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2026, DPRD Kota Bogor akan memprioritaskan pembahasan empat Raperda.
Keempat Raperda tersebut yakni Raperda tentang Pengelolaan Perparkiran, Raperda tentang Tata Kelola Informatika, Data, dan Transformasi Digital Daerah, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027.
Di bidang anggaran, DPRD Kota Bogor akan memfokuskan pembahasan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, rancangan APBD Tahun Anggaran 2027, evaluasi Gubernur Jawa Barat, serta pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Sementara itu, fungsi pengawasan akan dilakukan melalui rapat kerja, dengar pendapat atau hearing, peninjauan langsung ke lapangan, hingga penyerapan aspirasi masyarakat.
Wakil Ketua III DPRD Kota Bogor, Dadang I. Danubrata, mengatakan kegiatan reses menjadi salah satu sarana penting bagi DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat di setiap daerah pemilihan (dapil).
Dari hasil reses, aspirasi masyarakat Kota Bogor masih banyak berkaitan dengan kebutuhan infrastruktur dasar dan pelayanan publik.
"Aspirasi masyarakat mencakup pembangunan serta perbaikan jalan, drainase, jembatan, Penerangan Jalan Umum (PJU), hingga fasilitas sosial seperti Posyandu, mushola, sarana keamanan, dan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)," papar Dadang.
Selain pembangunan infrastruktur, masyarakat juga menyampaikan kebutuhan terkait peningkatan bantuan sosial, penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pemberdayaan ekonomi, peningkatan kualitas layanan pendidikan dan kesehatan, kebersihan lingkungan, hingga penciptaan lapangan kerja.
Kebutuhan lapangan kerja, khususnya bagi pemuda dan lulusan SMA/SMK, menjadi salah satu aspirasi yang turut disampaikan masyarakat kepada DPRD Kota Bogor.
Dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Zenal Abidin, menyampaikan laporan kinerja Pimpinan DPRD Kota Bogor masa jabatan 2024–2029 selama Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026.
Dalam laporan tersebut disebutkan alat kelengkapan DPRD (AKD) Kota Bogor telah merealisasikan sebanyak 588 kegiatan.
Kegiatan tersebut mencakup rapat paripurna, aktivitas Badan Anggaran (Banggar), agenda yang diwakili pimpinan DPRD, kegiatan Badan Musyawarah (Bamus), pembentukan peraturan daerah melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), pembahasan evaluasi APBD dan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2025, hingga kegiatan Badan Kehormatan.
Komisi I hingga Komisi IV DPRD Kota Bogor juga menjalankan fungsi pengawasan di berbagai sektor. Pengawasan mencakup bidang pemerintahan, perekonomian, lingkungan, kesehatan, hingga jaminan sosial.
Zenal menjelaskan seluruh kegiatan pada Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026 merupakan pelaksanaan Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor 000.7.2.6-3 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja DPRD Kota Bogor Tahun Sidang 2026.
“Pada Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026, Pimpinan DPRD Kota Bogor juga telah menerima sejumlah aspirasi masyarakat,” ujar Zenal.
Dalam mendukung pelaksanaan tugas DPRD, Badan Musyawarah memiliki sejumlah fungsi, antara lain menetapkan agenda DPRD, memberikan pendapat kepada pimpinan dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD, merekomendasikan pembentukan panitia khusus, serta mengevaluasi dan menyusun rencana kerja DPRD setiap tahun sidang.
Sepanjang Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026, Badan Musyawarah DPRD Kota Bogor tercatat melaksanakan 37 kegiatan.
Agenda tersebut antara lain penyusunan jadwal kegiatan DPRD setiap bulan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan seluruh alat kelengkapan DPRD, serta evaluasi kinerja AKD dan Pansus pembahas Raperda.
Pada fungsi legislasi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor melaksanakan 28 kegiatan selama Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026.
“Secara kuantitatif dapat kami laporkan bahwa pada Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026, Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Bogor telah melaksanakan sebanyak 28 kegiatan,” jelas Zenal.
Ia menambahkan, Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 telah ditetapkan melalui Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor 100.3.2-8 Tahun 2026.
Dalam keputusan tersebut terdapat sembilan Raperda luncuran dari Tahun 2025 dan 10 Raperda murni Tahun 2026.
Sementara itu, pada fungsi anggaran, Badan Anggaran DPRD Kota Bogor tercatat melaksanakan 38 kegiatan.
Sejumlah agenda yang menjadi fokus Banggar meliputi tindak lanjut LHP BPK Tahun 2025, pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027, serta Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.
Fungsi pengawasan juga dijalankan secara intensif oleh masing-masing komisi sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.
Pada Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026, Komisi I DPRD Kota Bogor melaksanakan 36 kegiatan. Komisi II melaksanakan 66 kegiatan, Komisi III sebanyak 37 kegiatan, sedangkan Komisi IV mencatat 78 kegiatan.
Badan Kehormatan DPRD Kota Bogor juga tercatat melaksanakan 10 kegiatan selama periode tersebut.
Selain kegiatan komisi dan badan, DPRD Kota Bogor juga membentuk tiga Pansus untuk membahas sejumlah Raperda.
Ketiga Pansus tersebut masing-masing membahas Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Raperda tentang Penyelenggaraan Rumah Susun, serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Bogor Tahun 2026–2046.
“Panitia Khusus merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap dan memiliki fungsi untuk membahas persoalan-persoalan khusus, termasuk pembahasan Rancangan Peraturan Daerah,” ungkapnya.
Ketiga Pansus tersebut tercatat melaksanakan 15 kegiatan selama Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026.
Secara keseluruhan, laporan kinerja tersebut menjadi gambaran pelaksanaan fungsi DPRD Kota Bogor di bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Aktivitas tersebut sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan alat kelengkapan DPRD selama masa jabatan 2024–2029, termasuk dalam menyerap aspirasi masyarakat dan mengawal pembentukan regulasi daerah serta kebijakan anggaran Kota Bogor.



