Masih di Aceh, Kuasa Hukum Minta Pemanggilan Ketum FPI Dijadwal Ulang - Telusur

Masih di Aceh, Kuasa Hukum Minta Pemanggilan Ketum FPI Dijadwal Ulang


telusur.co.id - Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis dipastikan tidak menghadiri pemanggilan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa dalam kasus dugaan makar pada Rabu (11/9/19) hari ini. Pasalnya, saat ini Sobri sedang berada di Aceh.

"Beliau masih di Aceh, pulangnya baru Jumat," kata Kuasa Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro kepada telusur.co.id, Rabu (11/9/19).

Sedianya, Sobri akan diperiksa di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait peristiwa yang terjadi di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 17 April 2019 lalu.

Sugito mengaku tak tahu apakah Sobri berada di lokasi kejadian pada tanggal 17 April. Diapun menilai kalau pemanggilan itu tak lazim.

"Kita belum tahu secara utuh. Kemungkinan bisa saat Pak Prabowo sampaikan kemenangan, atau bisa juga tidak," terang dia.

"Apa ini terkait isu politik soal Habib Rizieq ingin pulang tapi tidak bisa keluar karena tidak ada visanya dan tidak diperpanjang? Atau terkait SKT FPI yang belum diperpanjang? Apakah ini ada kaitannya dengan organisasi FPI secara keseluruhan?" tambahnya.

Terkait pemanggilan ini, sugito menjelaskan kalau pihaknya akan meminta penjadwalan ulang karena Sobri sedang tak ada di Jakarta.

"Kita akan minta reschedule. Ini kan baru panggilan pertama. Kalau yang kedua waktunya tepat, Ustadz Sobri sedang ada di Jakarta," kata Sugito.

Sebelumnya dikabarkan, Penyidik Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan panggilan terhadap Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis. Sobri akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus makar pada pukul 10.00 WIB, Rabu (11/9/19).

"Besok ada agenda pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Ahmad Sobri Lubis)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Selasa (10/9/19).

Sobri diperiksa terkait laporan polisi bernomor LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar, dengan pelapor Supriyanto.

"Itu pelimpahan dari Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) ke Polda Metro Jaya," terang dia. [asp]

Laporan : Fahri Haidar


Tinggalkan Komentar