Telusur.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan partai politik peserta pemilu memakai media sosial sebagai sarana kampanye. Namun, KPU mengakui belum mengatur soal pelanggaran.
Demikian disampaikan oleh Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantornya, Jakarta, Kamis (30/8/18).
“Dalam ketentuan menyangkut bermedsos kami tidak mengatur secara jelas (soal saksi). Tetapi saksi nya itu mengacu kedalaman undang- undang terkait dalam hal ini UU Keterbukaan Informasi Publik,” kata Wahyu.
“Jadi, berhati- hati, bijaksanalah menggunakan medsos terutama terkait kata-kata di medsos karna saksi hukum akan efektif belaku apabila pihak tertentu menggunakan medsos untuk kampanye kampanye-kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, ” sambung dia.
Wahyu menjelaskan, alasan KPU memperbolehkan mendos dijadikan sarana kampanye, karena mengikuti perkembangan zaman. Namun, medsos yang akan dipakai, akunnya terlebih dahulu didaftarkan ke penyelenggaraan pemilu.
” Tentu saja peserta pemilu wajib mendaftarkan akun ini resmi ke KPU dan Bawaslu untuk kita bisa memastikan pemantauan, ” kata dia.[far]