Telusur.co.id - Oleh : Lukman Hakiem, Peminat Sejarah
JEJAK Partai Masyumi di bidang politik, sudah banyak ditulis. Adapun mengenai alam pikiran dan jejak perjuangan Masyumi di bidang ekonomi, masih belum sebanyak tulisan mengenai jejak perjuangan di bidang politik.
Di bidang ekonomi, para ahli lebih banyak mengkaji pikiran-pikiran Mr. Sjafruddin Prawiranegara dan Mr. Jusuf Wibisono --dua pemimpin Masyumi yang pernah menjadi Menteri Keuangan.
Prof. M. Dawam Rahardjo menyebut Sjafruddin bersama Dr. Mohammad Hatta dan Dr. Sumitro Djojohadikusumo sebagai trio peletak dasar pembangunan ekonomi Indonesia.
Ekonomi Terpimpin
DALAM Muktamar VI Masyumi di Jakarta, 24-30 Agustus 1952, antara lain disahkan Program Perjuangan Partai.
Program Perjuangan Masyumi mencakup bidang-bidang Kenegaraan, Perekonomian, Keuangan, Sosial, Pendidikan dan Kebudayaan, Politik Luar Negeri, dan Irian Barat.
Program Perekonomian mencakup aspek-aspek (1) Ekonomi Terpimpin, (2) Nasionalisasi, (3) Industrialisasi, (4) Modal Asing, (5) Kaum Tani, (6) Kaum Nelayan, (7) Agraria, dan (8) _Middenstand_ Indonesia.
Pada butir (1) Ekonomi Terpimpin, Masyumi menggariskan bahwa perekonomian negara diatur menurut dasar ekonomi terpimpin. Produksi dan distribusi barang-barang dilaksanakan menurut rencana tertentu, dan berpedoman kepada pelaksanaan kesejahteraan rakyat seluas-luasnya.
Monopoli oleh perusahaan-perusahaan partikelir yang merugikan masyarakat dilarang. Konkurensi yang terbatas diawasi oleh Pemerintah agar bergerak ke arah yang membangun (konstruktif).
Menurut Masyumi, politik harga dan upah harus sesuai dengan keadaan perekonomian umum dalam negeri.
Untuk memperkokoh ekonomi nasional, berbagai macam koperasi harus dibangun dengan bantuan Pemerintah.
Dengan konsep Ekonomi Terpimpin, apakah Masyumi anti modal asing?
Mengingat bahwa modal nasional masih beum mencukupi untuk membiayai industrialisasi, maka dibuka kemungkinan bagi modal asing untuk mendirikan industri-industri baru atas dasar _mutual profit_, yaitu atas dasar syarat-syarat yang menguntungkan pihak Indonesia dan pihak pengusaha-pengusaha asing.
Kapitalisme Bertentangan dengan Ajaran Islam
SIKAP Masyumi yang anti monopoli dan anti pengusaha yang bersifat kapitalis, ditegaskan lagi dalam Rancangan Konstitusi --untuk diajukan ke Majelis Konstituante-- yang dipersiapkan oleh Panitia Sebelas dipimpin oleh H. Zainal Abidin Ahmad.
Pada Pasal 13 Rancangan Konstitusi dirumuskan (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan menurut ajaran agama Islam.
Pasal 14 Rancangan Konstitusi menekankan kewajiban Pemerintah untuk memakmurkan kehidupan rakyat dengan menyediakan lapangan kerja.
Ayat (3) Pasal tersebut berbunyi: Penguasa harus menyediakan pekerjaan bagi setiap orang, sesuai dengan sifat, bakat, dan kecakapannya, untuk turut serta di dalam perkembangan sumber-sumber kemakmuran negara dan rakyat.
Pasal 15 Rancangan Konstitusi menegaskan kembali pendirian Masyumi mengenai kewajiban penguasa mencegah timbulnya organisasi-organisasi yang bersifat monopoli dan pengusaha yang bersifat kapitalis yang merugikan rakyat dan bertentangan dengan ajaran Islam.
Berebut Hidup
KESIMPULAN pertama dalam Tafsir Asas Masyumi menegaskan bahwa paham kebendaan yang mengutamakan harta dari manusia, dan okeh sifat dan tabiatnya menguatkan asas berebut hidup, dan memenangkan kekuatan daripada hak kebenaran, nyatalah bertentangan dengan perintah dan ajaran Islam, baik di pihak modal maupun buruh.
Perintah dan ajaran Islam menuntun manusia supaya menggunakan segenap kekayaan benda dan tenaga, alam sebagai rahmat karunia dari Allah untuk sebesar-besar kebahagiaan hidup di dunia bagi segala manusia dengan tidak mengabaikan bahagia akhiratnya.
Dalam sikapnya yang anti monopoli dan anti kspitalisme, Masyumi juga menolak perpecahan dan paham.pertentangan kelas.
Masyumi menetapkan wajibnya memelihara dan mempertahan perdamaian serta membuka pintu untuk penyelesaian dengan tidak menggunakan kekerasan, pemaksaan, dan pemerkosaan.
"Kita umat Muhammad mempunyai tugas mendukung satu risalah. Risalah yang patut dan pantas membulatkan segala tenaga benda dan budi pikiran yang ada untuk menyampaikannya," demikian termaktub dalam Tafsir Asas Masyumi.