telusur.co.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) layaknya wasit dalam sebuah kontestasi Pilkada. Maka dari itu, Tito meminta kepada Bawaslu agar menindak aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melanggar netralitas pada Pilkada Serentak 2024.
"Wasit utamanya adalah Bawaslu. Ya jadi kita juga minta pada Bawaslu kalau seandainya ada ASN tidak netral, ya tindak tegas," kata Tito kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (25/11/24).
Tito juga menyampaikan bahwa Kementeriannya bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Bawaslu sudah berulang kali menyampaikan kepada para ASN agar menjaga netralitas pada Pilkada serentak 2024.
"Kita sudah sampaikan berkali-kali zoom meeting tiap minggu juga disampaikan," ujar Tito.
Lebih lanjut, kata Tito, apabila nantinya ditemukan ada ASN yang melanggar netralitas, maka akan ada sanski administrasi yang menimpa ASN tersebut.
"Ada sanksi administrasi, pejabat pembina kepegawaian PPK, maka bupati/wali kota, gubernur, Mendagri di atasnya maka secara bertingkat akan difollow up apa sanksinya," ucapnya.
Bahkan kata Tito, tak menutup kemungkinan akan ada sanksi pidana kepada ASN yang tidak netral dalam Pilkada 2024.
"Kalau dia pidana ya dipidanakan melalui namanya Gakkumdu, ada Polri, Kejaksaan," pungkasnya. [Fhr]