Mengkritisi Relawan Demokrasi KPU, Ada apa? - Telusur

Mengkritisi Relawan Demokrasi KPU, Ada apa?


Telusur.co.id -

Jaringan Nasional Garda Depan (JAGAD) Menyikapi pembentukan Relawan Demokrasi oleh KPU di seluruh Kabupaten/Kota Se-Indonesia, pernyataan tersebut di ungkapkan usai Konferensi Pers JAGAD di Restoran Ramayana, Solo (Selasa, 15 Januari 2019) mengkritisi KPU RI yang mengeluarkan Surat tanggal 09 Januari 2019 Perihal Pembentukan Relawan Demokrasi Pemilu Serentak Tahun 2019.

Agus Yusuf, Ketua Presidium Nasional JAGAD dalam keteranganya menjelaskan kerancuan Terkait pembentukan Pasukan baru KPU yang kurang lebih berjumlah 55 Personil di Setiap Kabupaten/Kota dengan nama Relawan Demokrasi. “KPU memiliki perangkat dari tingkatan Kecamatan sampai tingkatan desa, ada PPK dan PPS, Dalam UU No 7 Tahun 2017 – KPU, PPK dan PPS memiliki tugas Sosialisasi, Kalau hanya untuk Sosialisasi maka sangat rancu di bentuknya Relawan demokrasi KPU di Setiap Kabupaten/Kota” Paparnya.

Tambahnya, Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM, KPU Bertugas, Pasal 12 j. menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat; Pasal 53 Ayat 1 PPK bertugas, e. melaksanakan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat; Pasal 56 – PPS Bertugas i. melaksanakan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.

“Apalagi Relawan kok di gaji, itu namanya bukan Relawan, Lebih baik KPU meninjau kembali pembentukan Relawan Demokrasi di setiap kabupaten/kota se-Indonesia, janggal, tidak efektif dan menimbulkan tandatanya?” Jelasnya.

Dalam UU KPU No 7 Tahun 2017 Pasal 52 (1) Anggota PPK sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyaraka, Pasal 55 (1) Anggota PPS sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat. 

“Kita Contohkan di Kabupaten Boyolali ada 19 Kecamatan dan 267 Desa, PPK ada 57 ditambah PPS ada 801 tambah 5 Anggota KPU, berarti ada 863 Personal untuk Sosialisasi, Apa masih kurang? Jadi rancu dibentuknya Relawan Demokrasi, jika di Indonesia ada 83ribuan Kelurahan/Desa KPU sudah memiliki Pasukan Ratusan Ribu tinggal di Maksimalkan Kinerjanya dalam Sosialisasi” Tegasnya.

Agus Yusuf menambahkan, buat apa lagi di bentuk lagi Relawan Demokrasi yang gagal seperti pada 2014 angka golput mencapai 29,01%, makanya harus Waspada, Fungsi dan tugasnya tumpang tindih dengan Perangkat KPU, PPK dan PPS yang juga memiliki tugas Sosialisasi yang bisa di Maksimalkan, jadi buat apa dibentuknya Relawan Demokrasi, jadi tidak efektif, ada apa dengan KPU?

Agenda Relawan Demokrasi sosialisasi dan pendidikan pemilih yang dimaksud bakalan menyasar 11 basis pemilih strategis. Yakni basis keluarga, pemilih pemula, pemilih muda, perempuan, penyandang disabilitas, berkebutuhan khusus, kaum marjinal, komunitas, keagamaan, warga internet atau netizen dan relawan demokrasi.

“Agenda Sosiaslisasi di 11 basis Pemilih itu pastinya ada di setiap Kabupaten, Kecamatan dan desa, itu sudah masuk dalam tugas Sosialisasi KPU dibantu PPK dan PPS, jadi rancu, janggal, dan tidak efektif dengan di bentuknya Relawan Demokrasi KPU di setiap Kabupaten/Kota Se-Indonesia” Pungkas Agus Yusuf Ketua Presidium Nasional JAGAD kepada awak media.[ham]


Tinggalkan Komentar