telusur.co.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjamin, satuan tugas (satgas) Pemilu di Kemenko Polhukam tidak memiliki konflik kepentingan.
"Ya, justru membentuk itu (Satgas Pemilu) biar tidak ada conflict of interest (konflik kepentingan), (maka) itu dibentuk," kata Mahfud di Wisma Keuskupan Katedral, Jakarta, Kamis (4/1/24).
Mahfud menilai, Satgas Pemilu tidak memiliki konflik kepentingan karena tak menangani pelaksanaan pemilu.
"Itu kan satu, apa namanya, struktur yang sudah permanen, dan itu ada sejak dulu. Dan itu tidak menangani pelaksanaan Pemilu. Tidak akan ada conflict of interest," katanya.
Mahfud kemudian menjelaskan bahwa tugas dari Satgas Pemilu adalah menerima laporan tentang pelanggaran pemilu dan meneruskannya kepada pihak terkait.
"Di situ menerima laporan-laporan tentang pelanggaran Pemilu. Nanti disalurkan ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), disalurkan ke polisi, dan sebagainya," ujarnya.
Selain itu, Mahfud mengatakan bahwa laporan tersebut dapat dicek kepada pihak terkait, seperti kepolisian.
"Nah, laporan ini biasanya kita hanya tembusannya. Kita tinggal ngecek ke polisi, nih, ada laporan nomor sekian yang sudah ditindaklanjuti," kata Mahfud.[Fhr]