telusur.co.id - Anggota Komisi VI DPR Mutfi Anam mencecar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki terkait pemotongan 50 persen dana Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk UMKM. Tahun 2020, program ini menyalurkan dana Rp2,4 juta, di 2021 menjadi Rp1,2 juta per UMKM.
Mufti menyesalkan, bantuan Rp1,2 Juta itu ditujukan untuk pelaku UMKM beromzet sekitar Rp 2 miliar. Dan, akan banyak UMKM-UMKM beromzet di bawah itu tidak mendapat BPUM.
"Warung-warung tokoh besar yang mereka modal omzetnya Rp2 miliar dapatkan bantuan Rp1,2 juta yang sebenarnya itu tidak dibutuhkan oleh mereka. Sedangkan tetangganya, mereka punya omzet Rp300 juta ternyata dia tidak dapat. Hati-hati," tegas Mutfi dalam rapat kerja Komisi VI DPR dengan Menkop Teten, Kamis (1/3/21).
Politikus PDIP ini mengaku sudah membaca Permenkop Nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan Permenkop 6/2020, khususnya kriteria dan penyaluran BPUM. Permenkop 2/2021 merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemerdayaan Koperasi dan UMKM.
Dalam PP 7/2021, kriteria pelaku UMKM mendapatkan bantuan adalah mereka yang punya modal Rp1 Miliar dan Omzet Rp2 Miliar. Sedangkan peraturan sebelumnya yang merujuk UU 20/2008, UMKM adalah mereka yang punya modal Rp50 juta, maksimal 300 juta.
"Artinya, disini dengan memakai mengacu PP 7/2021 ini berarti sekarang bentangannya semakin lebar. Semakin banyak masyarakat yang harusnya mendapatkan bantuan BPUM ini," tutur dia.
"Kami pengen melihat, apakah betul tadi (punya modal) 1 miliar tadi bisa mendapatkan bantuan Rp 1,2 juta? ini kan kalau buat mereka enggak terlalu berarti," sambungnya.
Menurut Mutfi, untuk pelaku UMKM dengan modal Rp50 juta maksimal Rp300 juta, tahun lalu, tidak semua dari mereka tercover mendapat bantuan. "Kita lihat ditempat kami, 1 orang dapet banyak orang yang sebenarnya sangat membutuhkan itu malah enggak dapet, yang dapet pun tidak tepat sasaran," sesalnya.
Kemudian, Mutfi juga menyinggung soal jumlah penerima BPUM yang berkurang dibandingkan penerima pada 2020 sebanyak 12 juta orang, kini menjadi 9,8 juta pelaku usaha mikro.
"Artinya, bentangannya semakin lebar, kesempatanya semakin dikit. Artinya akan semakin banyak masyarakat yang sebenarnya tidak terjangkau oleh (bantuan) ini," ungkapnya.
Lebih lanjut, dia mengingatkan Menteri Teten untuk hati-hati agar bantuan ini tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
"Harapan kami, ini mekanismenya harus diperjelas. Hati-hati betul atas hal ini. Jangan sampai ini jadi konflik di tengah masyarakat," tukasnya.[Fhr]



