telusur.co.id, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Supratman Andi Agtas mengajak dualisme kepengurusan organisasi notaris yang kini masih terus berseteru untuk kembali bersatu.
Mantan Anggota Komisi VI DPR RI itu menegaskan, jika persoalan dualisme kepengurusan organisasi notaris ini terus berlarut-larut dan tak kunjung terselesaikan, maka kepentingan anggota dan pelayanan publik akan terganggu.
"Saya berusaha untuk mendamaikan mereka supaya mereka rekonsiliasi. Pemerintah tidak ada kepentingan di situ," kata Supratman, Rabu (4/9/2024).
Supratman mengungkapkan, selama ini, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sudah mencoba melakukan mediasi ke para pihak yang berpolemik. Namun, sampai saat ini persoalan tersebut belum terselesaikan.
"Mudah-mudahan secepatnya mereka bisa rekonsiliasi, dan akhirnya bisa nanti semua organisasi profesi bisa menjalankan ujian yang dimaksud," harap dia.
AHU Kemenkumham Siap Gelar Uji Kompetensi Notaris
Dalam kesempatan ini, Menkumham Supratman juga menyampaikan Dirjen AHU Kemenkumham mengeluarkan diskresi mengesampingkan sementara syarat pengangkatan, perpindahan wilayah jabatan Notaris dan perpanjangan masa jabatan Notaris yang melibatkan Ikatan Notaris Indonesia (INI).
"Ini program sudah direncanakan kementerian sebelum ada nya dualisme kepengurusan. Sudah direncakan oleh menteri yang lama, saya hanya melanjutkan. Sehingga, karena dorongan dari temen-teman notaris yang baru itu, akhirnya Kementerian yang melakukan ujian kompetensi (Penyelenggaranya AHU Kemenkumham) untuk itu," beber dia.
DPR RI Dukung Upaya Menkumham
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mendukung upaya mediasi yang dilakukan Menteri Hukum dan HAM terkait persoalan dualisme kepengurusan organisasi notaris.
Menurutnya, jika dualisme organisasi notaris tak kunjung diakhiri, maka pelayanan kepada masyarakat akan terganggu.
"Ketika dualisme ini masih tetap ada. Maka masalah akan selalu ada. Pasti ada keterbelahan soal pendapat, soal asesment soal lain-lain. Jadi tidak ada jalan lain, hulu nya harus diselesaikan," ungkap wakil rakyat asal Dapil Aceh tersebut.
Nasir mengungkapkan, tidak sedikit notaris dan calon notaris diberbagai daerah sudah menyampaikan keluh kesahnya terkait dengan dualisme kepengurusan tersebut. Karena itu, ia mendukung upaya mediasi Kemenkumham agar dualisme kepengurusan itu bisa rekonsiliasi.
"Ini (ikatan notaris) bukan institusi politik, bukan institusi bisnis, Ini (organisasi notaris) adalah institusi yang diharapkan membantu negara dalam melayani masyarakat yang membutuhkan hak-haknya," ujar dia.