Guru Besar UNAIR Nilai Bencana Sumatra Layak Berstatus Nasional - Telusur

Guru Besar UNAIR Nilai Bencana Sumatra Layak Berstatus Nasional

Bencana yang melanda sejumlah wilayah di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Foto: Istimewa.

telusur.co.id -Bencana yang melanda sejumlah wilayah di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat menimbulkan dampak luas bagi kehidupan masyarakat. Di tengah proses pemulihan yang masih berlangsung, penetapan status bencana nasional menjadi aspek krusial dalam menentukan arah dan skala penanganan. Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Airlangga (UNAIR), Prof. Dr. Suparto Wijoyo, S.H., M.Hum., CSSL, menyampaikan pandangannya terkait implikasi hukum dan kapasitas kelembagaan dalam penanggulangan bencana.

Prof. Suparto Wijoyo, yang akrab disapa Prof. Jojo, menilai bencana yang terjadi tidak terlepas dari persoalan mendasar dalam pengelolaan lingkungan. Ia menyebut pola pembangunan yang bersifat antroposentris, yakni pembangunan yang lebih berorientasi pada kepentingan manusia tanpa memperhitungkan daya dukung lingkungan, telah meningkatkan risiko sekaligus memperluas dampak bencana.

“Penyebab utama banjir bukanlah hujan, melainkan buruknya manajemen lingkungan. Peristiwa ini tidak akan terjadi tanpa adanya deforestasi, penyalahgunaan ruang, serta aktivitas industri yang mengabaikan fungsi ekologis sebagai penyangga keberlanjutan wilayah. Apa yang kita saksikan saat ini merupakan produk dari tata kelola kehutanan yang perlu dikoreksi secara menyeluruh,” ujarnya.

Lebih lanjut, Prof. Jojo menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana telah mengatur manajemen kebencanaan secara komprehensif, mulai dari tahap pencegahan, tanggap darurat, hingga pascabencana. Dalam regulasi tersebut, penetapan status bencana nasional didasarkan pada sejumlah indikator, antara lain jumlah korban jiwa, tingkat kerusakan infrastruktur, luas wilayah terdampak, serta kapasitas pemerintah daerah dalam menangani kondisi darurat.

“Ketika korban jiwa besar, ratusan ribu masyarakat mengungsi, dan ratusan ribu hektare wilayah terdampak, sulit untuk mengatakan bahwa ini hanya bencana lokal. Pertanyaannya, apakah kondisi seperti ini masih layak disebut sebagai bencana daerah?” katanya.

Meski demikian, ia mengakui bahwa secara yuridis, penetapan status bencana dapat menjadi perdebatan. Namun, menurutnya, besarnya dampak lintas wilayah harus menjadi pertimbangan utama. Kerusakan infrastruktur seperti jalan, listrik, irigasi, sanitasi, dan energi yang terjadi di lebih dari satu provinsi menunjukkan bencana ini memiliki skala nasional.

Prof. Jojo menambahkan bahwa penetapan status bencana nasional memiliki implikasi signifikan terhadap mekanisme penanganan. Status tersebut memungkinkan pengerahan sumber daya nasional secara terkoordinasi, pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta penguatan peran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai koordinator utama di lapangan.

“Dengan status bencana nasional, seluruh kekuatan nasional dapat dimobilisasi secara lebih terpusat dan akuntabel. Pemerintah daerah maupun pusat juga memiliki kepastian hukum dalam penggunaan anggaran tanpa dibayangi kekhawatiran terhadap konsekuensi hukum di kemudian hari,” jelasnya.

Menutup pernyataannya, Prof. Jojo menekankan bahwa pengalaman penanganan bencana di berbagai daerah menunjukkan pemanfaatan dana kebencanaan kerap dihadapkan pada persoalan hukum. Oleh karena itu, penetapan status bencana nasional dinilai dapat memberikan ruang kapasitas hukum yang lebih aman bagi BNPB, kementerian, dan lembaga terkait dalam menjalankan tugas penanggulangan bencana secara optimal.


Tinggalkan Komentar