Menteri ESDM Diminta Jangan Lepas Tangan Soal Izin Tambang Minerba - Telusur

Menteri ESDM Diminta Jangan Lepas Tangan Soal Izin Tambang Minerba


telusur.co.id - Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto, minta Kementerian ESDM aktif melakukan pendampingan di tingkat provinsi, sebagai upaya menghindari kesimpangsiuran proses perizinan tambang Minerba pasca terbitnya Perpres No 55/2022. 

Mulyanto mengingatkan Kementerian ESDM jangan lepas tangan terkait proses pendelegasian perizinan ini, agar jajaran dinas dapat melaksakan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Meskipun secara aturan proses perizinan penambangan mineral ini sudah didelegasikan kepada pemerintah provinsi tapi pada tataran teknis Kementerian ESDM harus ikut membantu. Agar pelaksanaan perpres tersebut dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang dimaksudkan," ujar Mulyanto kepada wartawan, Selasa (24/5/22).

Sebagai informasi, para pengusaha penambangan batuan di daerah mengeluh terkait ketidakpastian pelayanan perizinan pertambangan pasca terbitnya Perpres No. 55/2022 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Penambangan Minerba.

Para pengusaha merasa terjadi kesimpangsuran penanganan masalah izin penambangan. Akibatnya, operasional penambangan di beberapa daerah terganggu. 

Menurut Mulyanto, dalam masa transisi ini harus ada pendampingan dari Pemerintah Pusat agar pendelegasian tersebut dapat berjalan dengan mulus di daerah.

Karena, harus diakui, walau Pemerintah provinsi menginginkan adanya pendelegasian tersebut, namun dalam implementasinya ternyata mereka tidak siap sehingga dikeluhkan penambang batuan. 

"Ini membuat mereka terombang ambing. Selain itu mendorong maraknya tambang tanpa izin," jelas Wakil Ketua Fraksi PKS DPR ini. 

Mulyanto menegaskan, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM harus membantu perangkat provinsi agar siap menerima amanat pendelegasian ini, baik dari aspek sistem, personil maupun anggaran.

Di sisi lain, gubernur juga harus serius menyiapkan sistem dan perangkat daerahnya, agar pendelegasian ini segera implementatif di daerahnya. 

"Jangan hanya menuntut kewenangan regulasi, tetapi juga harus menyiapkan segala sesuatunya, agar kewenangan perizinan penambangan minerba yang didelegasikan Pemerintah Pusat dapat berjalan dengan baik dalam rangka melayani masyarakat dan mengoptimalkan pembangunan daerah," tukasnya. [Fhr


Tinggalkan Komentar