Telusur.co.id - Pengamat politik dari Universitas Al Azhar, Ujang Komaruddin, menganggap hal biasa jika ada menteri yang berlatar belakang partai politik ingin maju sebagai calon legislatif.
Menurut Ujang, selama belum ada aturan larangan mereka agar nyaleg, maka tak perlu diributkan.
“Selama tidak ada aturannya dalam UU. Dan UU membolehkan, hal tersebut boleh saja (nyaleg),” kata Ujang kepada telusur.co.id, Rabu (11/7/18).
Meskipun ketika seorang menteri mengambil izin cuti untuk berkampanye, risiko yang tidak bisa dihidari ialah pekerjaanya akan terbengkalai. Namun, selama peraturan membolehkan dan presiden memberi izin, sah-sah saja.
“Memang akan mengganggu kinerja kementerian, karena menterinya cuti nyaleg,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Review ini.
Harusnya, saran Ujang, saat terpilih menjadi menteri sudah siap kerja hingga akhir masa jabatan. “Ini kan jabatan berputar disekitar orang-orang itu saja. Dari Menteri pindah jadi DPR. Dari DPR ingin jadi Menteri,” kata Ujang.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan Maharani, mengungkapkan, rencananya untuk maju sebagai calin legislatif di Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 mendatang.[Ham]