telusur.co.id - Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2019). Raker tersebut, Menkeu memamparkan peningkatan jumlah peserta yang terus meningkat per 1 Agustus 2019 dan Fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS semakin banyak. Nilai iuran yang dibayarkan bagi PNS/TNI/Polri sebesar 5 persen dari penghasilan tetap, dengan rincian 3 persen dibayar pemerintah dan 2 persen oleh peserta dengan tertanggung sampai dengan 3 anak. Untuk peserta swasta iuran yang dibayarkan sebesar 5 persen dari penghasilan tetap, dengan rincian 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta dengan tertanggung sampai dengan 3 anak. Foto: Bambang Tri P / telusur.co.id
Menteri Keuangan Bersama Komisi XI DPR RI Bahas BPJS
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani (tengah). Foto:Bambang Tri P



