telusur.co.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini, mengimbau kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga netralitas pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024. Menurutnya, ASN sebagai penyelenggara pelayanan publik harus mementingkan kepentingan masyarakat di atas apapun.
“Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” kata Rini di Jakarta, Selasa (19/11/24).
Rini pun mengingatkan, ada sejumlah aturan yang menjadi dasar prinsip netralitas ASN, antara lain UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Rini menuturkan, hal itu juga ditegaskan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan yang ditandatangani oleh Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN, serta Ketua Bawaslu.
“Pedoman tersebut salah satu perlindungan bagi ASN agar mudah memahami hal-hal yang tak seharusnya dilakukan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rini mengungkapkan ada beberapa hal yang kerap dilanggar oleh ASN pada saat pemilihan. Di antaranya adalah, adanya dukungan dana pemenangan untuk pembuatan alat peraga baik kampanye maupun serangan fajar dan adanya 'titipan' proyek kegiatan dalam APBD untuk kepentingan politik.
"Adanya permintaan bantuan pengerahan massa saat deklarasi atau kampanye dan mobilisasi suara baik dari ASN maupun publik seperti RT, RW, Kelurahan, dan kecamatan," ungkapnya.
"Ada juga intimidasi dan bujukan terhadap jabatan ASN melalui kepala daerah yang terlibat kontestasi politik," tambahnya.
Untuk itu, Rini pun menekankan agar ASN menjaga netralitas guna mengugurkan spekulasi bahwa Pilkada 2024 dipengaruhi oleh pihak tertentu, serta membangun dan mempertahankan kepercayaan masyarakat pada proses demokrasi yang bersih.
"ASN menjaga pelayanan publik agar tidak dipengaruhi oleh pertimbangan politik, memastikan kebijakan pemerintah fokus pada kepentingan umum," jelas Rini. [Fhr]