telusur.co.id - Niat baik pemerintah pusat melalului Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perimahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nas Ional II Medan yang memberikan izin Pembangunan/Penempatan Pemanfaatan Tanah kepada mitranya PT Mora Telematika Indonesia, dengan tenggat waktu mulai 30 Maret 2020 sampai dengan tangsal 30 Maret 2021 (1 Tahun).
Namun ulah pekerja melalui Vendor (yang menangani proyek) ini terkesan kebablasan dan bekerja tidak sesuai SoP. Pasalnya, banyak tiang yang dipasang didepan lahan/tanah masayarakat, ada juga yang terkena tanah masyarakat tanpa koordinasi, kemudian pemasangan tiang tegakan setinggi 7 meter itu, dibuat diberam jalan yang amblas, sebahagian lagi menempel ke tiang-tiang PLN, ada lagi tiang tegakan yang dipasang berdekatan dengan beram tepi jalan, bukan diseberang drainase, dan parahnya lagi ada tiang yang tidak di Cor dan dipasang begitu saja, seperti dikawasan Jalan Lintas Parapat (Eks Lapangan Golf Girsang).
Tiang yang dipasang dipinggir jalan tanpa dicor dan dibuat diarea Drainase (saluran air) yang amblas justru sangat berbahaya, terhadap pengguna jalan umum, selain itu pihak perusahaan yang mengerjakan pemasangan tiang tegakan ini tidak menghargai Pemerintah setempat, sebab PT dan Vendor yang mengerjakan tidak melakukan koordinasi, akan tetapi setelah diberitakan pihak pekerja sibuk mencari kantor Camat dan menunjukkan Izin Kementerian PUPR dan Izin Pemanfaatan tanah PU, kepada PT Mora, sementara surat pemberitahuan kepada pemerintah setempat Cq Camat Girsang Sipangan Bolon, kabupaten Simalungun tidak ada.
Saat dikonfirmasi, Jumat (17/4/2020) Camat Girsip Eva Tambunan mengatakan, mereka baru kemarin sore datang ke kantor dan sebelumnya tidak ada koordinasi. Saya barusan mengecek informasi warga perihal ada tiang tegakan yang dipasang tanpa Cor dan dibuat di beram jalan, yang drainasenya sudah rubug sepanjang 5 meter, sayapun heran dengan cara kerja seperti itu, baiknya berkualitas dan sesuai kuantitasnya dong, sehingga kedepan tidak mengganggu jalan umum ini, sebab jalan inikan kawasan Jalinsum pula, jalan kita itu tembus Tobasa, Sibolga dan sekitarnya lho, Kata Eva.
Sementa itu sesuai izin pemantaatan tanah untuk pembangunan/penempatan bangunan kabel udara dan jaringan utilitas ternyata mulai dari ruas Jalan Air Batu - Aek Loba, Dolok Pardanean/Sinarjarunjung-Lintas Parapat Siborong borong - Muara dan pada tanggal 3 Maret 2020, izin itu dibewrikan kepada Project Menager PT. Mora Telematika Indonesia yang berdomisili di Jakarta Pusat.
Diketahui berdasarkan surat tertanggal tanggal 2 Februari 2020, perihal Persetujuan Prinsip tentang Pembangunan Penempatan Bangunan Dan Jaringan Utilitas untuk Pembangunan/Penempatan Janingan Kabel Fiber Optie Ruas lalan Air Batu - Aek Loba, Dolok Pardamean/ Simarjarunjung-Lintas Parapat Siborang borong- Muara dan hasil pemeriksaan atas persyaratan yang saudara sampaikan melalui surat Nomor 923/MTUTEC-PM/2020, tanggal 20 Januari 2020 dengan ini diberikan Izin Pemanfaatan Tanah untuk Pembangunan/Penempatan Bangunan Kabel Udara Dan Jaringan Utiitas Ruas Jalan Air Batu - Aek Loba, Dolok Pardamean Simarjarunjung-Lintas Parapat Siborong borong - Muara kepada PT. Mora Telematika Indonesia dengan harus memenuhi ketentuan sebagal berikut:
Wajib melaksanakan pengaturan lalu lintas.
Pelaksana penggalian, pemasangan dan pengembralian konstruksi jalan wajib diawasi oleh perugat yang ditunjuk oleh penyelenggara jalan.
Wajib menjaga, memelihara Pemanfaatan Tanah dan bertanggung jawab terhadap segala kerusakan jalan yang disebabkan oleh Pemanfaatan Tanah selama jangka waktu perizinan, dan bersedia membongkar, memindahkan, menanggung biaya dan mengembalikan jalan seperti semula, dalam hal tbrakhirnya jangka waktu perizinan dan tidak di perpanjang kembali saat penyelenggara jalan membutuhkan lahan.
Hal ini ini berlaku selama 1 (satu ) tahun terhitung mulai 30 Maret 2020 sampai dengan tangsal 30 Maret 2021
Demikian zin ini diberikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Penerima Izin, PT. Mora Telematka indonesia, Pemberi Izin Kepala Balai Bambanrite dan Arsita Sukendra Senior Project Manager
Dalam hal ini bertindak atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan
Informatika, dengan ini menyatakan hal-hal sebagai berikut:
1. memberikan rekomendasi bagi pegawai dan mitra kerja PT Mora Telematika Indonesia untuk mengakses lokasi jaringan telekomunikasi milik PT Mora Telematika Indonesia dalam melakukan
optimasi, operasional dan pemeliharaan/perbaikan jaringan telekomunikasi pada kondisi darurat Corona
Virus 2019 (COOVID-19), dengan tetap mematuhi kebijakan pemerintah untuk menjaga jarak aman (physical distancing).
2. rekomendasi sebagaimana dimaksud pada butir 1 diberikan dalam rangka menyediakan layanan prima telekomunikasi guna mendukung kebijakan pemerintah untuk belajar dan bekerja dari rumah.
3. surat rekomendasi ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Mei 2020.
Demikian surat rekomendasi ini kami terbitkan agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Namun persoalannya dilapangan tidak seindah yang dibayangakan Kementerian kita itu, soalnya pekerja yang berjumlah sekitar 5-8 orang inipun tidak tau kita, apakah sudah di chek suhu tubunya dan apakah sudah disanitasi agar wabah Covid 19 tidak terpapar samapai ke Parapat?. Sebeb warga saja dicehek total, apalagi pendatang yang melakukan aktifitasnya di Kecamatan ini, seharusnya harus dilakukan hal yang sama juga lah, Ujar B Simbolon, mengantisipasi sebaran wabah Corona di kota Parapat.
Untuk itu kami harapkan, supaya pihak yang berkompeten meninjau ulang Izin pemasangan tiang tegakan itu di Jalinsum Parapat dan sekitarnya, supaya 'Vendornya' tidak melakukan pemasangan disembarang tempat tanpa koordinasi, Ujar warga lainnya. [Asp]
Laporan: Jess.