telusur.co.id - Direktur Legal Culture Institute (LeCI) M Rizqi Azmi mengatakan keputusan Presiden menaikan tarif BPJS sudah melampaui amanat konstitusi terutama pasal 1 ayat 3 untuk mematuhi hukum sehingga terjadi diobedience of law atau pengingkaran hukum.
Nyatanya, kata Rizki, tidak kali ini saja Presiden melakukan hal yang sama tetapi pada Putusan MA terkait Karhutla juga sama. Akumulasi dari lahirnya Perpres 64 tahun 2020 ini adalah presiden tidak hanya melawan hukum tetapi juga membangkang terhadap hukum karena tetap menaikan iuran BPJS dengan ketentuan baru walau bunyinya berbeda sehingga terjadi penyelundupan hukum di setiap pasalnya.
Sebagaimana ditegaskan oleh pasal 31 UU MA bahwa segala putusan MA sifatnya final and binding, artinya peraturan yang serupa tidak boleh dimunculkan kembali pada pokoknya. "Pada BPJS misalkan pokoknya adalah kenaikan tarif tanpa dasar," kritiknya.
Dia mengatakan, Presiden dalam 2 periode kepemimpinannya sudah tidak menjadikan hukum sebagai prioritas kebijakannya. Sehingga kerap kali beleid ( kebijakannya menjadi alur mundur pemikiran penegakan hukum) menerabas semua bidang.
"Kami hanya takut kalau nanti tetap presiden berulah seperti ini akan terjadi perubahan corak pemerintahan dari demokrasi menjadi otoriter karena sudah banyak pakar hukum berteriak dan mengkritisi tetapi tidak didengarkan dengan baik. Seperti Louis XIV berhasil menerapkan absolutisme dan negara terpusat seperti Ungkapan "L'État c'est moi" ("Negara adalah saya") atau the King Can Do Not Wrong."
Ia mengakui Iuran BPJS seperti buah simalakama dalam setiap periode pemerintahan. Tidak ada transparansi dalam data terkait kenaikan yang di amanatkan dalam ruh UU sistem jaminan sosial nasional yang menjadi dasar lahirnya UU BPJS. Setiap tahunnya selalu ditambal oleh negara melalui APBN triliunan rupiah.
"Oleh karenannya kami menyarankan agar sistem ini dievaluasi dan kalau memang ada kemampuan BPJS menyelenggarakan pasca evaluasi dilanjutkan dengan iuran sebelum kenaikan dan apabila BPJS tidak ada kemampuan sebaiknya BPSJ dibubarkan sembari pengganti alternatif terbaik dengan merubah UU BPJS. Hal ini adalah opsi terbaik agar persoalan ini tidak berlarut larut dan menyakiti hati rakyat. Walaupun di naikan tetap saja banyak rakyat yang undur diri dan bahkan meninggalkan utang kemudian imbasnya BPJS tetap defisit."
Rizki juga meminta kepada DPR untuk menyiapkan instrumen interpelasi terhadap presiden karena hal ini gak main-main. Karena peradilan sebagai lembaga pencari keadilan terakhir tetap saja diacuhkan oleh pemerintah. Harus ada kekuatan parlemen yang menginvestigasi terkait BPJS lebih detail lagi. "Bukan tidak mungkin dengan pembangkangan terhadap konstitusi ini presiden bisa dimakzulkan," katanya.
Lebih jauh ia mengatakan jika kelebihan iuran Januari dan Februari tidak dikembalikan, peserta BPJS Kesehatan bisa menyelesaikannya melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang ada di Kabupaten/kota se-Indonesia.
"Hak itu diatur dalam Pasal 23 jo Pasal 45 ayat (3) UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ini bisa menjadi opsi penyelesaian sengketa secara cepat, sederhana, dan biaya ringan," tandasnya.



