Merubah Paradigma Berpikir Para Elit Partai Politik - Telusur

Merubah Paradigma Berpikir Para Elit Partai Politik

Agus Wijayanto SH. MH. Foto: Ist

telusur.co.id -Oleh. : Agus Widjajanto,Praktisi Hukum, Pemerhati Sosial Politik, Sosial Budaya

Bahwa dalam Teory hukum alam didefinisikan sebagai hukum yang bersifat universal yang mengatur konsep moralitas dan keadilan . Setelah berakhirnya perang dunia kedua pada abad ke XX para pemikir / filsuf Teory hukum dalam Mazhab hukum alam, mencoba mencari suatu keadilan yang ideal ditengah semakin tergerus nya hukum alam ( Hukum Kodrat ) oleh aliran positivisme yang berkembang pesat , salah satu nya adalah Johanes Messer , tapi dalam praktek nya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya dalam dunia politik saat ini , dimana fenomena tentang adanya putusan MK dan putusan MA menyangkut uji materi terhadap PKPU dalam menguji Undang Undang Pilkada , dimana awalnya Legislatif bersikeras menggunakan putusan MA sedangkan secara MK dalam putusanya dalam perkara nomor 60/ PUU - XXII / 2024 telah memutus soal batasan umur kepala daerah saat dilantik , dan ambang batas , merupakan hal yang bersifat InKonstitusional , dan andaikan tidak terjadi demo besar besaran maka Pihak Legislatif akan menggunakan pijakan berdasarkan putusan MA, padahal kewenangan nya berbeda diantara kedua badan Peradilan tersebut, maka rasanya sangat sulit , untuk memadukan antara moral dengan keadilan , yang ada hanya kepentingan kekuasaan . Yang jauh dari moral apalagi keadilan, karena definisi keadilan tidak sama antara sudut pandang elit politik dengan sudut pandang Rakyat, sebagai pemilik kekuasaan yang mutlak bagi sebuah negara Demokrasi. 

 

Benar apa yang dikatakan oleh filsuf Tiongkok pada medio sebelum Masehi yakni Shang Yang yang dikenal dengan Teory Hukum Shang Yang , dimana menurut Shang Yang tujuan negara adalah untuk mencari kekuasaan , dimana negara dengan kekuasaan adalah identik . Shang Yang juga menjabarkan dalam sebuah kekuasaan negara selalu ada dua pihak yang berhadapan yaitu penguasa dan rakyat , menurut nya jikalau salah satu kuat maka yang satu harus dilemahkan . Dan untuk menciptakan sebuah negara yang kuat dan dominan dengan berbagai lini , maka rakyat harus dilemahkan dimana Teory Shang Yang ini mirip sekali dengan Teory Machiavelli yang ditulis dalam bukunya yang berjudul " Principle" dimana Machiavelli , mengajarkan kepada raya dalam suatu pemerintahan monarki bagaimana untuk cara memerintah yang baik demi kuatnya kekuasaan dimana seorang Raja harus kuat , dan harusenggunakan segala cara untuk memperkuat kekuasaan tersebut. Dan fenomena tersebut hampir mirip dengan situasi saat ini , dimana dalam sistem multi partai saat ini , kekuasaan bukan saja bertumpu kepada pemerintahan akan tetapi juga pada pihak legislatif, dimana partai politik dalam beberapa hal lewat wakil nya telah mendapat legitimasi untuk melakukan pemilihan pejabat setingkat menteri , seperti penunjukan panglima TNI ,Kapolri, Jaksa Agung, Hakim Agung , ketua KPK dan sebagainya , termasuk membuat undang undang , yang sebetulnya hak prerogratif dari presiden , sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan . Dan rakyat hanya sebagai penonton . 

Untuk itu penulis sangat mengapresiasi dari pernyataan ketua MPR Bambang Susetyo ,atas keberanian nya yang diwartakan di media detik com , 4 September 2024, yang mana Bamsoet selaku ketua MPR menyatakan " Partai Politik sebagai tulang punggung Demokrasi yang menjadi titik pangkal paling penting bagi proses terciptanya penyelenggaraan negara , yang mempunyai kekuasaan yang sangat penting dalam menentukan arah kebijakan negara , baik dalam tingkat eksekutif Legislatif, maupun yudikatif . maka untuk membenahi berbagai permasalahan bangsa harus dimulai dari pembenahan partai politik .

Pasalnya, kata dia, Partai politik memegang peran sangat penting dalam menentukan arah kebijakan negara, baik di tingkat legislatif, eksekutif maupun yudikatif. Dalam UUD NRI 1945 diatur yang dapat mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam pemilihan umum adalah parpol.

Parpol juga diberi amanat oleh undang-undang untuk menyeleksi pejabat publik di tingkat daerah maupun pusat, baik melalui Pemilu ataupun Pilkada.

"Tidak hanya itu, seleksi gubernur dan deputi gubernur senior Bank Indonesia, pimpinan dan anggota BPK, Komisi Yudisial, KPK, KPU, hakim agung, dan hakim konstitusi juga harus melewati Parpol termasuk fit and proper Panglima TNI, Kapolri dan Jaksa Agung melalui kewenangan fraksinya di DPR. Karena itu untuk membenahi berbagai persoalan bangsa harus dimulai dengan pembenahan partai politik yang merupakan hulu demokrasi," ujar Bamsoet, saat memberikan kuliah Politik Indonesia Dalam dan Luar Negeri Pascasarjana Program Studi Damai dan Resolusi Konflik, Fakultas Keamanan Nasional, Universitas Pertahanan RI (UNHAN), secara daring di Jakarta, Rabu (4/9). Dan itu adalah pendapat dan sekaligus kritik terhadap Partai Politik , dan elit partai politik , untuk berani membenahi diri dari dalam , agar kepentingan rakyat bangsa dan negara lebih diutamakan , dari pada kepentingan Partai itu sendiri. 

 

Secara terpisah dalam acara jagong santai ngopi bareng di Bandung , bersama Guru Besar Hukum Tata Negara , dari Universitas Padjadjaran Bandung , yakni Prof Dr I Gde Pantja Astawa, yang dimintai pendapat soal pernyataan Ketua MPR , Bambang Susetyo , tersebut, Prof Gde panggilan akrab nya menyatakan dan menjabarkan kepada penulis : 

 

Pemikiran yang bagus, dari Ketua MPR , dimana merupakan auto kritik buat semua parpol ke depan daalm peran sertanya membangun kehidupan ketatanegaraan yang demokratis berdasar atas hukum (democratischerechtStaat), serta berperan sebagai "telinga" (mendengarkan denyut nadi kehidupan rakyat) dan "mulut" (menyuarakan apa yang menjadi aspirasi, keinginan, kehendak, kepentingan, dan amanat penderitaan rakyat).

Untuk mewujudkan Parpol yang demikian itu, idealnya di Indonesia menganut Bi Party System, 2 Parpol besar yang merepresentasikan dan merefleksikan 2 kekuatan besar yg ada pada tataran das sein (realitas sosial/faktual), yaitu Nasionalis dan Agama, yang dapat dilakukan secara demokratis :

1. meningkatkan dari waktu ke waktu 'parliamentary threshold'; atau

2. ⁠membangun kesadaran bersama para pimpinan parpol untuk ber-FUSI menjadi 2 parpol besar (Nasionalis : PDI-P - P.Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, dan PAN, sedangkan Agama : PKS, PKB, PPP, PBB, dan partai gurem lainnya).

Bila itu terwujud, maka 1 parpol besar akan menjadi the rulling class, dan 1 parpol besar lainnya menjadi oposisi.

Kemudian, Parpol di dalam menempatkan kader-kadernya di cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif, tentu kader-kader yg mumpuni, profesional, dan memiliki kompetensi sesuai dengan posisi yang diduduki. Untuk cabang yudikatif dan lembaga - lembaga negara yang strategis seperti : BPK - RI, BI, Jaksa Agung, dan Kapolri, sebaiknya steril dari Parpol, baik lewat kader-kadernya di DPR dengan melakukan fit n profer test yang seringkali sarat dengan kepentingan sesaat.

Dan masih banyak lagi pembenahan yang perlu dilakukan terhadap Parpol menuju Indonesia Emas. 

Yang menjadi pertanyaan kita bersama , apakah para Elit partai mau berbenah untuk mencapai secara ideal keberadaan partai politik, yang murni mewakili suara rakyat , dan secara sukarela ber Fusi diri melalui dua golongan besar yakni Golongan Nasionalis dan Agama, dengan meninggalkan ego sentris kepentingan kelompok dan golongan dalam partai ? yang sebetulnya memang dari awal berdirinya negara ini, sesuai dengan keinginan awal para pendiri bangsa , yang di Desain hanya ada dua partai politik ? Lalu Dengan kondisi situasi saat ini yang sudah paling nyaman dan aman bagi partai politik itu sendiri saat ini dengan cara Dengan menjadi partai pendukung pemerintah yang tidak ada lagi partai oposisi , dimana seluruh partai politik diupayakan secara politik hukum untuk dikuasai dalam satu kendali untuk memperkuat kekuasaan ? Sepertinya sangat sulit justru mungkin kedepan hal ini bukan tidak mungkin akan semakin banyak tokoh politik dan pengusaha yang berorientasi ke kekuasaan yang dirasa justru memberikan angin segar untuk membuat dan mendirikan Partai politik Partai Baru, hal ini tentu akan semakin jauh cita cita para pendiri bangsa untuk membuat sistem Partai yang ideal dalam berdemokrasi di Indonesia yang dulu terinspirasi dari sistem Presidential Dalam sistem dua partai seperti amerika serikat, yang dibangun dengan sistem ketatanegaraan bernafaskan ke indonesiaan dengan sistem perwakilan dengan musyawarah mufakat dalam pengambilan keputusan . Seperti hal nya suatu pemerintahan Desa dalam lingkup Nasional /Negara .( Mr.Soepomo , dalam negara integralistik )  

Yang pasti kami segenap komponen anak bangsa memimpikan bagaimana sebuah negara yang kedaulatan memang ada ditangan rakyat, melalui wakil wakilnya yang memang benar benar menyuarakan suara rakyat , dan membumi dengan rakyat , dimana mereka benar benar merupakan manifestasi dari wakil dan Suara Rakyat dimana Suara Rakyat adalah Suara Tuhan ( Vox Populi Vox Dei ) seperti yang jadi slogan negara Demokrasi modern di seluruh belahan Dunia .


Tinggalkan Komentar