telusur.co.id - Kehadiran Surat Keputusan Bersama (SKB) 11 menteri dan kepala badan tentang penanganan radikalisme, tidak berarti menghalangi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bebas berpendapat dan melayangkan kritik membangun kepada pemerintah.
Begitu disampaikan Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Arie Budhiman dalam diskusi bertajuk "SKB Penangkal Radikalisme" di bilangan Jakarta Pusat, Sabtu (30/11/19).
"Menyampaikan saran, masukan atau bahkan kritik yang membangun ini tentu saja sangat diperbolehkan. Kan beda dengan ujaran kebencian, itu berarti ada rasa ketidaksukaan. Kalau kritik itu berdasarkan kecintaan, keinginan-keinginan memperbaiki supaya lebih baik," kata Arie.
Dalam mekanisme pelaporan apabila seorang ASN diduga terpapar paham-paham selain Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhineka Tunggal Ika, kata Arie, pasti bakal melalui verifikasi dan validasi yang benar-benar ketat, tidak asal-asalan.
Dikatakannya, pelapor harus memastikan laporannya sesuai bukti otentik dan kriteria pelanggaran sebelum menyampaikannya lewat portal aduanasn.id. Kalau memang terpapar proporsional, akan ditindaklanjuti dengan proses hukum yang ada.
"Namun jika itu tidak terbukti, kami menjamin bahwa tidak harus ada sanksi kepada ASN bersangkutan," tandasnya.
Untuk diketahui, pemerintah menerbitkan SKB 11 menteri dan kepala badan tentang penanganan radikalisme pada ASN sejak pertengahan November 2019. Ada enam menteri yang meneken SKB ini. Mereka adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Komunikasi dan Informatika.
Selain itu, SKB melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dan Komisi Aparatur Sipil Negara. [Tp]



