telusur.co.id - Forum Diljakpol Kabupaten Bekasi gelar Rapat di Gedung Kejaksaan Negri (Kejari) Untuk mendukung Penegakan Hukum Terhadap Pelaksanaan Protokol Kesehatan di massa Pandemi Covid-19. Gelaran rapat tersebut membahas sinergitas antara subsistem peradilan pidana terpadu yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan menjadi hal yang mutlak diperlukan dalam menjamin penanganan dan penyelesaian perkara pidana terlaksana tanpa kendala berarti, terlebih di massa Pandemi Covid-19.
Kepala Kejaksaan Negri Kabupaten Bekasi Mahayu Dian Suryandari mengatakan, sejak akhir Maret 2020 tidak kurang dari 500 perkara disidangkan oleh Kejari Kabupaten Bekasi menggunakan system online (persidangan online). Hal ini terlaksana berkat komunikasi dan koordinasi yang baik antara Kejari, PN Cikarang, Polres dan Lapas serta support jaringan oleh Pemkab Bekasi. “Pandemi Covid-19 tidak menyurutkan semangat kami dalam melayani masyarakat pencari keadilan," Kata Mahayu.
"Forum Dilkumjakpol (Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian dan Lapas) merupakan media atau platform yang kami hidupkan di Kabupaten Bekasi guna menjamin sinergitas, mengurai permasalahan teknis di lapangan sampai dengan diskusi-diskusi hal hal yang berkaitan dengan dinamika hukum dalam suasana kekeluargaan," ucapnya
Adapun kata Mahayu, pertemuan DilJakPol kali ini menghasilkan komitmen bersama untuk melaksanakan penegakan hukum terhadap protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Bekasi sebagaimana Inpres No.6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 atau biasa di sebut Covid 2019.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sendiri, akan memberikan legal opinion (pendapat hukum) melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berkaitan dengan sanksi bagi pelanggar PSBB tersebut. Forum juga sepakat untuk mengadakan Focus Group Discussion (FGD) guna membahas ketentuan penegakan hukum protokol Covid-19.
Selain itu, Kajari juga mengetengahkan issue berkaitan dengan keadilan restorative berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No.15 Tahun 2020 yang memungkinkan penghentian penuntutan dengan alasan keadilan restorative. Forum sepakat bahwa perlu dikedepankan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaannya agar tujuan mulia tercapai. Karenanya dukungan penyidik dalam menyajikan data dan fakta menjadi hal yang penting.
Sebagai infomasi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah melakukan eksekusi terhadap Terpidana Asep Mulyana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Alokasi APBDes Karang Asih Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2016 pada tanggal 14 Agustus 2020 kemarin
"Sebagaimana diketahui bahwa Terpidana Asep Mulyana (ASM) telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan."Papar Mahayu
"Terpidana pun (ASM) telah mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1.135.697.650,00 (satu milyar seratus tiga puluh lima juta enam ratus Sembilan puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Audit BPKP Jawa Barat pada tanggal 18 Agustus 2020," tutupnya. [ham]



