telusur.co.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PKB Neng Eem Marhamah Zulfa memgatakan, pembahasan rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual (RUU PKS) terkendala dengan perbedaan persepektif dari masing-masing anggota Baleg.
"Perspektif yang berbeda terkait terminologi seksualitas, termnologi hasrat dan hasrat diganti dengan keinginan seksual," kata Neng Eem, dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk 'Membedah Draf Terkini RUU PKS' di Media Center Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/9/21).
Menurutnya, tidak semuanya memahami tentang gender. Biasanya gender dianggap perempuan yang mengalami kekerasan seksual.
Berangkat dari fakta yang ada, menurut dia, jika bicara tentang kekerasan seksual itu memang undang-undang yang ada, yakni KUHP tidak cukup kuat untuk membela para korban dari kekerasan seksual itu, karena memang banyak faktor juga.
"Ternyata faktor akibat mereka bisa terjadi mendapatkan pelecehan seksual, kekerasan seksual itu di antaranya relasi kuasa, tetapi ada juga ternyata bukan relasi kuasa, misalkan di bus, di fasiitas umum, mereka tidak kenal, tetapi teryata terjadi. Itu mungkin bukan relasi kuasa, tetapi itu lebih ke paradigma, cara pandang," terangnya.
Menurutnya, cara pandang ini yang akhirnya masih terjadi dinamika yang cukup alot di Baleg.
"Beda kalau dengan relasi kuasa, itu lebih mudah diidentifikasi. Tapi kalau berdasarkan paradigma yang munkin tidak sensitif gender, maka itu yang agak sulit untuk di redaksionalkan," jelasnya.
Dia menuturkan, untuk membuat UU harus berhati-hati, rigid, dan redaksinya bisa mewakili semua permasalahan yang ada, sehingga masalah yang terjadi itu tidak terulang lagi.
"Kekerasan seksual semakin tahun semakin meningkat. Karena ada yang melaporkan dan kami yakin banyak sekali yang tidak mau melaporkan," ujarnya.
Karenanya, lanjut dia, RUU ini harus segera diselesaikan dan kemudian dijadikan UU.
Dia mengaku tidak mudah merumuskan UU PKS. Namun, para pemangku kepentingan harus tetap mengawal.
"Tidak semua yang di Baleg hadir terus, dan kadang apa yang dibahas berganti,” katanya.
"Tetapi yang jelas ini adalah penting, urgen itu sudah pasti, saya ingin masa sidang sekarang ini tuntas, cuma terkendala di paradigma yang berbeda, akhirnya terjadi perdebatan kembali," tandasnya. [Tp]
Meski Penting Segera Diselesaikan, Pembahasan RUU PKS Masih Terkendala

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PKB Neng Eem Marhamah Zulfa (kiri). ( Foto: telusur.co.id/Bambang Tri).