Miris, Bendera Merah Putih di Kantor Panwaslu Purwakarta Sudah Kusam dan Sobek - Telusur

Miris, Bendera Merah Putih di Kantor Panwaslu Purwakarta Sudah Kusam dan Sobek

Bendera merah putih yang kusam dan robek berkibar di halaman kantor Panwaslu Kecamatan Purwakarta. (Foto: telusur.co.id/Deni Ramdani).

telusur.co.id - Pemandangan miris di halaman kantor pangawas pemilu (Panwaslu) Kecamatan Purwakarta yang berada di wilayah Kelurahan Tegalmunjul Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta. Pemandangan miris tersebut adalah bendera merah putih yang dikibarkan di tempat itu terlihat kusam dan sobek. 

Melihat hal tersebut, Ketua Jurnalis Bela Negara (JBN) Kabupaten Purwakarta Deni Ramdani langsung angkat bicara dan mengeluarkan kritik terhadap Panwaslu Kecamatan Purwakarta. Kritik ini muncul sebagai respons terhadap kondisi sangsaka Merah Putih yang mengalami kerusakan parah di lingkungan Kantor Panwaslu Kecamatan Purwakarta.

Deni mengatakan, sebagai lembaga pengawasan pemilu tingkat kecamatan, seharusnya dapat menjaga dan menghormati simbol-simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bendera Merah Putih merupakan simbol kebanggaan dan persatuan bangsa, telah mengalami kerusakan yang sangat serius. Namun, Panwaslu Kecamatan Purwakarta belum mengambil tindakan untuk menggantinya.

Ia mengaku heran terhadap situasi ini dan menganggap sebagai hal yang memalukan.

"Perlu diketahui bahwa bendera Merah Putih adalah simbol penting yang harus dihormati dan dijaga. Namun, sekarang bendera tersebut sudah compang-camping. Ini adalah hal yang memalukan, terutama mengingat peran Panwaslu sebagai lembaga pengawas pemilu," ujar Deni.

Ia pun berharap Instansi atau institusi terkait untuk menindak tegas dan memberikan sanksi kepada lembaga tersebut.

"Ini merupakan keteledoran yang cukup fatal. Masak dari pihak Kantor Panwaslu Kecamatan Purwakarta tidak ada yang tahu tentang peraturan soal bendera yang diatur Undang-Undang No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta lagu kebangsaan. Pasal 24 Huruf C menyatakan 'Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam'," ucapnya. [Fhr]

 


Tinggalkan Komentar