Misteri Penghindaran Pajak: Bagaimana Perusahaan Besar Melakukan Manipulasi? - Telusur

Misteri Penghindaran Pajak: Bagaimana Perusahaan Besar Melakukan Manipulasi?


Telusur.co.id -Ditulis oleh Sekar Andiningtyas Putri, Mahasiswi Universitas Indonesia, Program Studi Ilmu Administrasi Fiskal 2024. 

Penghindaran pajak telah menjadi perdebatan hangat dalam dunia keuangan global. Praktik ini,  meski tidak selalu ilegal, memanfaatkan celah dalam peraturan perpajakan untuk mengurangi  kewajiban pajak. Dalam skala besar, perusahaan multinasional menggunakan strategi yang  kompleks untuk meminimalkan pembayaran pajak mereka. Namun, bagaimana sebenarnya  penghindaran pajak ini dilakukan? Dan apa yang dilakukan pemerintah untuk menangkalnya? 

Apa Itu Penghindaran Pajak? 

Penghindaran pajak (tax avoidance) adalah upaya legal untuk meminimalkan pajak yang harus  dibayar dengan memanfaatkan celah dalam peraturan pajak. Berbeda dengan penggelapan  pajak (tax evasion) yang bersifat ilegal, penghindaran pajak tetap berada dalam kerangka  hukum, meskipun sering kali dianggap melanggar semangat keadilan perpajakan. 

Di Indonesia, penghindaran pajak diatur dalam Pasal 18 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 36  Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Pasal ini memberikan otoritas kepada Direktorat  Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan koreksi atas transaksi yang dilakukan wajib pajak jika  ditemukan indikasi penghindaran pajak. Selain itu, Pasal 22A Undang-Undang Nomor 6 Tahun  1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) juga menjadi dasar hukum  bagi pemerintah untuk menindak penghindaran pajak. 

Strategi Penghindaran Pajak oleh Perusahaan Besar 

Perusahaan besar sering menggunakan metode yang rumit dan sulit dilacak. Berikut adalah  beberapa strategi umum yang mereka gunakan: 

1. Transfer Pricing: Transfer pricing terjadi ketika perusahaan multinasional menetapkan  harga yang terlalu rendah atau terlalu tinggi untuk transaksi antar cabang perusahaan di  negara yang berbeda. Misalnya, sebuah perusahaan di Indonesia dapat menjual barang  ke cabang di negara dengan pajak rendah (tax haven) dengan harga yang jauh lebih  murah untuk memindahkan keuntungannya ke negara tersebut. Di Indonesia, praktik  transfer pricing diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor  213/PMK.03/2016, yang mewajibkan perusahaan multinasional untuk membuat  dokumentasi transfer pricing. 

2. Thin Capitalization: Dalam strategi ini, perusahaan membebani dirinya sendiri dengan  utang yang besar kepada afiliasinya di luar negeri. Bunga yang dibayarkan atas utang  tersebut kemudian dijadikan pengurang pajak. Indonesia mengatur batasan terkait  praktik ini melalui PMK Nomor 169/PMK.010/2015, yang menetapkan rasio utang  terhadap ekuitas maksimal sebesar 4:1. 

3. Penggunaan Tax Haven: Perusahaan sering kali mendirikan entitas di negara-negara  dengan tarif pajak rendah atau nol, seperti Panama, Bermuda, atau Kepulauan Cayman.  Dari sana, mereka mengalihkan laba melalui mekanisme yang sah di mata hukum tetapi  tidak etis. Indonesia telah berupaya menangkal praktik ini dengan menerapkan  Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan memperkuat kerjasama 

internasional, terutama melalui inisiatif Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang  diinisiasi oleh OECD. 

4. Manipulasi Harga Saham atau Dividen: Beberapa perusahaan menggunakan manipulasi  harga saham atau distribusi dividen untuk meminimalkan pajak. Mereka memanfaatkan  celah dalam undang-undang pajak dividen, seperti mengatur pembayaran dividen ke  negara-negara dengan tarif pajak yang lebih rendah. 

Dampak Praktik Penghindaran Pajak 

Penghindaran pajak memberikan dampak negatif besar, baik bagi negara maupun masyarakat.  Indonesia kehilangan potensi penerimaan negara yang signifikan akibat praktik ini. Menurut  laporan Tax Justice Network, Indonesia kehilangan sekitar Rp68 triliun per tahun akibat praktik  penghindaran pajak. Hal ini berdampak pada kurangnya dana untuk pembangunan  infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. 

Selain itu, penghindaran pajak menciptakan ketimpangan ekonomi. Perusahaan kecil dan  menengah, yang tidak memiliki sumber daya untuk mengakses mekanisme penghindaran  pajak, terpaksa membayar pajak penuh. Akibatnya, mereka menghadapi persaingan yang tidak  adil dengan perusahaan besar. 

Upaya Pemerintah dalam Menangkal Penghindaran Pajak 

Pemerintah Indonesia telah mengimplementasikan berbagai langkah untuk menangkal  penghindaran pajak, termasuk: 

1. Automatic Exchange of Information (AEoI): Melalui AEoI, Indonesia dapat mengakses  informasi keuangan wajib pajak yang berada di luar negeri. Ini membantu pemerintah  melacak aliran dana yang mencurigakan. 

2. Anti-Tax Avoidance Rule (ATAR): Dalam UU PPh, pemerintah mengadopsi ATAR  untuk mencegah penyalahgunaan celah hukum oleh perusahaan multinasional. 3. Kerjasama Internasional: Bergabung dalam inisiatif BEPS OECD, Indonesia berupaya  mengurangi praktik penghindaran pajak global. Hal ini termasuk memberlakukan  Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Perjanjian Pajak Berganda untuk  meningkatkan transparansi pajak. 

4. Digitalisasi Pajak: Melalui program digitalisasi, pemerintah memperketat pengawasan  transaksi perusahaan. Sistem seperti e-Faktur dan e-Billing memungkinkan DJP  memantau aktivitas wajib pajak secara real-time. 

Perlukah Reformasi Pajak? 

Meski sudah banyak langkah diambil, Indonesia masih menghadapi tantangan dalam  menangani penghindaran pajak. Reformasi pajak yang menyeluruh diperlukan untuk  meningkatkan transparansi dan efisiensi sistem perpajakan. Penegakan hukum juga perlu  diperkuat agar perusahaan tidak merasa bebas memanfaatkan celah hukum. 

Selain itu, kesadaran masyarakat tentang pentingnya pajak harus ditingkatkan. Perusahaan  yang menghindari pajak sering kali tidak disorot secara kritis oleh konsumen, padahal  dampaknya merugikan pembangunan negara. 

Kesimpulan

Penghindaran pajak oleh perusahaan besar adalah isu kompleks yang membutuhkan perhatian  serius. Meskipun perusahaan menggunakan strategi yang sah di mata hukum, dampaknya  terhadap keadilan sosial dan keuangan negara sangat merugikan. Pemerintah Indonesia telah  mengambil berbagai langkah untuk menangkal praktik ini, tetapi tantangan masih ada. 

 


Tinggalkan Komentar