MK Gelar Sidang Uji Materi UU KPK - Telusur

MK Gelar Sidang Uji Materi UU KPK

Gedung Mahkamah Konstiusi dan Mahasiswa

telusur.co.id - Mahkamah Konstitusi gelar sidang perdana pengujian UU KPK yang baru disahkan, serta sengketa proses pemilihan ketua KPK priode 2019-2024. 

“Yup. Sidang pendahuluan Pukul 8.30,” sebut Kepala Bagian Humas dan Pemberitaan MK, Fajar Laksono kepada telusur.co.id, Senin (30/9/19). 

Seperti diketahui, delapan belas (18) orang mahasiswa, sebelumnya telah menggugat UU KPK yang baru saja di sahkan DPR, ke Mahkamah Konstitusi agar dibatalkan. 

18 orang mahasiswa yang berasal dari sejumlah universitas pada Rabu (18/9/2019). Itu, Mereka mengajukan gugatan formil dan materiil. Pada gugatan formil, para penggugat menyoal proses pembentukan UU yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat.

Alasannya, rapat-rapat pembahasan revisi UU KPK yang dilakukan tertutup sehingga tidak memenuhi asas keterbukaan yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Selain itu, mereka juga menggugat rapat paripurna DPR yang hanya dihadiri 80 anggota DPR. Padahal pemimpin sidang paripurna DPR, Fahri Hamzah, menyatakan ada 289 yang tercatat hadir dan izin, dari 560 anggota dewan.

Sementara dalam gugatan materiil, para penggugat menyoal syarat pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 29 UU KPK. 

Sejumlah syarat di antaranya tidak pernah melakukan perbuatan tercela, memiliki reputasi yang baik, dan melepaskan jabatan struktural atau jabatan lain selama menjadi bagian KPK.

Selanjutnya, para penggugat meminta MK memutus uji formiil dan materil sebelum putusan akhir lantaran pimpinan KPK yang baru akan segera dilantik pada Desember 2019. [Ham]


Tinggalkan Komentar