Majelis Dewan Kehormatan (MKD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hingga saat ini belum bisa memutuskan posisi Setya Novanto sebagai anggota DPR, meskipun sudah diputus bersalah oleh pengadilan tindak pidana korupsi.
Demikian diungkap Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/4/18).
Menurutnya, MKD akan segera melakukan rapat internal membahas beberapa agenda termasuk posisi bekas ketua DPR.
“Hari ini kami akan rapat internal, membicarakan banyak hal terutama perkara-perkara yang masuk, kemudian tadi sudah diagendakan juga masalah Pak Novanto,” terangnya.
Dijelaskan Dasco, dalam UU MD3 setiap anggota yang berurusan dengan hukum belum bisa dicopot sampai dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“tetapi nanti kita coba bicarakan karena ada beberapa teman minta itu diagendakan,” jelasnya.
Namun, dalam aturan itu juga dikatakan Dasco, seorang anggota dapat dicopot atas dasar permintaan Partai yang mengusung.
“Kecuali ditarik oleh partai atau yang bersangkutan mengundurkan diri,” imbuhnya.
Diketahui, Mantan Ketua DPR Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Novanto juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.[far]