telusur.co.id - PT MRT Jakarta mengubah kebijakan waktu operasional sebagai tindak lanjut dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di DKI Jakarta. Perubahan waktu operasional berlaku mulai hari ini, Selasa (15/11/22).
"PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan kebijakan waktu operasional yang berlaku mulai Selasa, 15 November 2022," kata Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Rendi Alhial dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/11/22).
Adapun waktu kebijakan jam operasional MRT sebagai berikut:
1. MRT akan beroperasi pada pukul 05.00-24.00 WIB setiap hari kerja Senin-Jumat dengan selang waktu keberangkatan kereta setiap 5 menit pada jam sibuk, yaitu 07.00-09.00 WIB dan 17.00—19.00 WIB, dan setiap 10 menit di luar jam sibuk.
2. Sedangkan pada akhir pekan, MRT Jakarta beroperasi mulai pukul 06.00-24.00 WIB dengan selang waktu keberangkatan antarkereta setiap 10 menit.
“PT MRT Jakarta senantiasa mengimbau pengguna jasa wajib mengikuti aturan yang berlaku selama berada di dalam area stasiun dan kereta, terutama terkait penerapan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Covid-19, seperti memakai masker, dan senantiasa menjaga kebersihan tangan dengan," kata Rendi
Selain itu, Rendi juga meminta bagi para Pengguna MRT untuk senantiasa melakukan pemindaian kode QR melalui aplikasi Peduli Lindungi sebelum memasuki area stasiun dan tidak berbicara baik satu maupun dua arah selama berada di dalam kereta.
Untuk di ketahui, Perubahan jam operasional MRT Jakarta merujuk pada Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 486 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1. [Fhr]