Mudik Resmi Dilarang, Namun Polri Beri Pengecualian Untuk Hal Ini - Telusur

Mudik Resmi Dilarang, Namun Polri Beri Pengecualian Untuk Hal Ini

Gelar pasukan Operasi Ketupat 2021 (foto: Humas PMJ)

telusur.co.id - Korlantas Polri resmi menggelar Operasi Ketupat Jaya 2021 mulai tanggal 6-17 Mei 2021. Tujuan operasi ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, serta melarang masyarakat mudik lebaran. 

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, mengatakan Operasi Ketupat Jaya 2021 digelar serentak di seluruh Indonesia. Pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah sarana dan prasarana agar operasi berjalan efektif.

"Kita melihat kesiapan operasi ini, kita gelar baik sarana prasarana, personel kesiap-siagaannya dengan langkah-langkah yang tepat pada waktu operasi nanti," ujar Istiono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/5/21).

Operasi Ketupat 2021, kata Istiono, merupakan operasi kemanusiaan. Sehingga para personel yang bertugas di lapangan akan mengedepankan tindakan persuasif dan humanis.

"Kita buat titik penyekatan untuk langkah-langkah antisipasi ini sebanyak 381 titik. Kemarin ada revisi, pertama adalah 332 titik, karena perkembangan di lapangan kita lakukan penambahan titik-titik dari Sumatra hingga Bali," katanya.

Lebih jauh Istiono menegaskan, larangan mudik berlaku untuk seluruh masyarakat. Namun pihaknya memberikan pengecualian bagi masyarakat yang memiliki tujuan darurat, yang mengharuskan pergi ke luar kota.

"Misalnya ada kepentingan khusus orang tuanya sakit, itu keterangan dari desa benar atau tidak. Kemudian, dia bawa surat swab nggak? Kalau belum ya nanti kita swab di pos-pos," tukasnya. (Tp)


Tinggalkan Komentar