Telusur.co.id - Mudzakarah Seribu Ulama dan Kongres Majelis Mujahidin Kelima yang digelar di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, 5 Agustus 2018, telah menyepakati tiga poin utama.
Sebagaimana tercantum dalam Manifesto Ulama dan Umat, yang beredar, Senin (6/8/18), poin pertama yakni, menetapkan revolusi konstitusional Pemerintah RI untuk kembali kepada UUD 45 sesuai Kepres Nomor 150 Tahun 1959. LNRI Tahun 1959 Nomor 75, dekret Presiden Soekarno 5 Juli 1959.
“Mengundangkan syariat islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, bagi Umat Islam Bangsa Indonesia,” demikian bunyi poin kedua.
Dan poin ketiga, Mudzakarah Seribu Ulama di Tasikmalaya mengukuhkan keputusan ijtima ulama dan tokoh nasional di Jakarta, tentang pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
“Namun jika terjadi deadlock politik, maka harus ada calon alternatif, yang sesuai dengan syariat Islam secara utuh,” begitu lanjutan isi poin ketiga.
Manifesto, dibacakan oleh Kaatib ‘Aam Ahlul Halli Wal ‘Aqdi (AHWA) Majelis Mujahidin, H. Nashrudin Salim, dihadapan peserta Mudzakarah Seribu Ulama, di Gedung Aisyah, Jalan Ir. H. Juanda, Tasikmalaya, Jawa Barat. [ipk]