MUI: Menimbun Masker dan Kebutuhan Pokok Haram Hukumnya - Telusur

MUI: Menimbun Masker dan Kebutuhan Pokok Haram Hukumnya

Masker kesehatan. (Ist)

telusur.co.id - Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan masker saat wabah corona COVID-19 hukumnya haram.

Begitu disampaikan Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF kepada wartawan, Senin (16/3/20).

"Memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram," kata Hasanuddin.

Hasanuddin juga mengajak masyarakat hendaknya proporsional dalam menyikapi penyebaran dan orang yang terpapar COVID-19 sesuai kaidah kesehatan.

Oleh karena itu, kata dia, masyarakat diharapkan menerima kembali orang yang dinyatakan negatif dan dinyatakan sembuh.

Lebih jauh dia mengajak, di masa pandemi global COVID-19 ini, umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap shalat fardhu, memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT.

Dia mengimbau umat Islam untuk berdoa dengan meminta agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya, khususnya dari wabah corona.

Soal pengurusan jenazah terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani, kata dia, harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.

"Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19," kata dia.

Hasanuddin juga mengimbau pemerintah menjadikan sejumlah fatwa MUI terkait COVID-19 sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan corona yang terkait dengan masalah keagamaan. Sementara bagi umat Islam wajib menaatinya.

"Pemerintah wajib melakukan pembatasan super ketat terhadap keluar masuknya orang dan barang ke dan dari Indonesia kecuali petugas medis dan impor barang kebutuhan pokok serta keperluan darurat," ungkapnya.

Bagi umat Islam, kata dia, wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar COVID-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah. [Tp]

 


Tinggalkan Komentar