Mulai Hari Ini, Mahfud dan Prabowo Diizinkan Cuti Kampanye - Telusur

Mulai Hari Ini, Mahfud dan Prabowo Diizinkan Cuti Kampanye


telusur.co.id -  Presiden Joko Widodo telah menyetujui izin cuti kampanye baik untuk Menhan Prabowo Subianto dan juga Menko Polhukam Mahfud MD, yang menjadi peserta Pilpres 2024.

Prabowo maju sebagai calon presiden bersama Gibran Rakabuming Raka dan Mahfud menjadi cawapres pendamping Ganjar Pranowo.

Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana menjelaskan, Presiden memberikan persetujuan cuti kepada Mahfud MD untuk berkampanye pada Selasa (28/11/23), dan sejumlah tanggal lainnya sesuai permohonan izin cuti kampanye.

"Presiden, melalui menteri sekretaris negara, telah memberikan persetujuan izin cuti kampanye kepada Bapak Menkopolhukam Mahfud MD untuk berkampanye pada hari Selasa, tanggal 28 November, dan sejumlah tanggal lainnya,” kata Ari Dwipayana dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin (27/11/23)

“Sesuai permohonan izin cuti kampanye yang telah disampaikan oleh menkopolhukam," lanjutnya.

Diketahui, masa kampanye Pilpres akan berlangsung sejak tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Jika dihitung, maka lamanya waktu kampanye ini adalah 75 hari.

Selain itu, Presiden juga memberikan izin kepada Prabowo Subianto yang telah mengajukan surat permohonan cuti kampanye sesuai dengan jadwal yang ditetapkan KPU RI.

"Dan presiden, melalui mensesneg, telah memberikan persetujuan izin cuti kampanye sesuai dengan permohonan Menhan," ujar Ari Dwipayana.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, jadwal kampanye pemilu 2024 akan mulai dilaksanakan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Selain itu, KPU juga mengatur jadwal kampanye pilpres jika terjadi putaran kedua, yakni pada 2-22 Juni 2024.

Pilpres 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.[Fhr]


Tinggalkan Komentar