Mulia Wirjanto Divonis Bebas Terkait Kerjasama Bisnis Gula - Telusur

Mulia Wirjanto Divonis Bebas Terkait Kerjasama Bisnis Gula

Saat terdakwa Mulia Wiryanto menjani persidangan di PN Surabaya. Foto: Istimewa

telusur.co.id - Pengadilan Tinggi Surabaya memutuskan bahwa perkara yang menjerat Mulia Wiryanto, Direktur PT Karya Sentosa Raya (KSR) bukan merupakan tindak pidana penipuan, melainkan murni sengketa bisnis atau perdata. Putusan banding ini membatalkan vonis sebelumnya dari Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis 3 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan yang merugikan HK. Kosasi sebesar Rp10 miliar.

Dalam amar putusannya Nomor 849/PID/2025/PT SBY yang dibacakan pada Selasa, 24 Juni 2025, Majelis Hakim Tinggi yang diketuai oleh Dr. Tumpal Napitupulu, dengan anggota Pudji Tri Rahadi, dan HMustari, menyatakan bahwa unsur-unsur Pasal 378 KUHP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, serta menyatakan Terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging).

Majelis menyatakan perjanjian kerja sama senilai Rp10 miliar yang melatarbelakangi perkara ini adalah hubungan hukum bisnis yang dibuat atas dasar itikad baik, dan bukan didasarkan pada tipu muslihat. 

Apalagi, saksi pelapor yang juga seorang advokat, menurut hakim, seharusnya telah memahami risiko perjanjian bisnis tersebut. Bahkan dari fakta persidangan, saksi pelapor telah menerima pembagian keuntungan sebesar Rp2,3 miliar dalam kurun kerja sama.

Pengadilan Tinggi juga menegaskan bahwa permasalahan antara Mulia Wiryanto dan saksi pelapor selayaknya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana. 

Selain membatalkan vonis sebelumnya, Majelis Hakim juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan serta dipulihkan hak-haknya dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Menurut Kuasa Hukum Mulia Wiryanto, FX Wahon, putusan ini sudah sangat adil dan berdasarkan pertimbangan hukum yang jernih. 

"Kami berterima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya yang telah memberikan keadilan bagi klien kami. Saat ini kami sedang mengupayakan proses pembebasan dari tahanan," ujar Wahon dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025). 

Dengan putusan ini, Mulia Wiryanto tidak hanya terbebas dari jerat pidana, tetapi juga memperoleh pengakuan bahwa persoalan hukum yang ia hadapi bukanlah kejahatan, melainkan murni perdata dengan persoalan perjanjian bisnis.[Nug]

 


Tinggalkan Komentar