Nekat Mudik? Polri Akan Siapkan Sanksi Pidana - Telusur

Nekat Mudik? Polri Akan Siapkan Sanksi Pidana

Karopenmas Polri Brigjen pol Rusdi Hartono (foto: Humas Polri)

telusur.co.id - Pemerintah memutuskan untuk meniadakan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah atau Lebaran 2021. Oleh karena itu, Polri menyiapkan sanksi bila ada masyarakat yang nekat melaksanakan mudik Lebaran.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, ada dua sanksi yang mungkin diberikan oleh pihak kepolisian. Pertama sanksi untuk putar balik, kemudian ada kemungkinan akan diberikan sanksi pidana.

Namun pemberian sanksi akan tergantung dari penilaian petugas yang ada di lapangan. Karena petugas di lapangan yang mengerti kondisi yang terjadi.

"Kami yang menilai di lapangan apakah cukup diputarbalikkan atau ditambah sanksi lain ketika didapati pihak yang sengaja untuk melanggar," ujar Rusdi di Mabes Polri, Rabu (21/4/21).

Untuk kendaraan umum antar Provinsi, sambung Rusdi, sudah jelas aturannya jika dilarang mengangkut penumpang pada masa Operasi Ketupat. Seperti diketahui, Operasi Ketupat 2021 akan berlangsung sejak 6 hingga 17 Mei.

Jika ada angkutan umum yang membandel dan melanggar ketentuan tersebut, maka sanksi akan diberikan oleh anggota Polri.

"Kan dari awal sudah dikasi tahu, tidak boleh (mengangkut penumpang di masa mudik Lebaran 2021). Saat nanti di lapangan ditemukan seperti itu tentunya Polri punya penilaian sendiri," jelasnya. (Fhr)


Tinggalkan Komentar