Nekat Rampas Senjata Petugas, Bandar Sabu Dilumpuhkan Pakai Timah Pakai - Telusur

Nekat Rampas Senjata Petugas, Bandar Sabu Dilumpuhkan Pakai Timah Pakai

Pengedar sabu di amankan Polsek Perbaungan. Foto:  telusur.co.id/Budiono

telusur.co.id - Jaki Farhan alias Jaki (36) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas betis kirinya saat mencoba kabur dari Tim Opsnal Polsek Perbaungan. 

Tersangka diduga bandar sabu tersebut disergap petugas tak jauh dari kediamannya di Dusun I Desa Tanjung Buluh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Kamis (5/11/20) sekira pukul 01.45 WIB. 

Dalam penyergapan itu turut disita barang bukti 9 plastik klip putih ukuran besar yang di dalamnya berisikan butiran putih yang di duga narkoba jenis sabu 2 sak atau 10 seberat 10 gram. 

Kemudian, 4 plastik klip transparan putih ukuran sedang yang di dalamnya berisikan butiran kristal putih di duga narkoba jenis sabu, dan 1 unit sepeda motor Honda Supra Nopol BK 6107 GC. 

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah tentang adanya peredaran narkoba jenis sabu di Desa Tanjung Buluh. 

"Berdasarkan informasi tersebut kemudian team Opsnal yang di pimpin Kanit Reskrim, IPTU, M. Tambunan, SH melakukan serangkaian penyelidikan dan benar setelah dilakukan penyelidikan tersangka yang belakangan di ketahui bernama Jaki Farhan memang sebagai bandar narkoba," kata Robin kepada telusur.co.id, Sabtu (7/11/20).

Robin menjelaskan, saat team Opsnal melakukan transaksi langsung (under cover buy), tiba-tiba melihat tersangka sedang duduk di atas sepeda motornya. Kemudian, personel langsung melakukan penangkapan.

Usai di amankan, tersangka diperiksa, digeledah, dan ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu. Barang bukti ini diamankan aparat.

Kemudian, anggota melakuka interogasi. Pengakuan tersangka, narkoba jenis sabu itu di peroleh dari temannya yang bernama Hendrik, berdomisili di Tebingtinggi. 

Ketika anggota Opnal membawa tersangka, di tengah jalan, dia meminta izin untuk buang air kecil. Akan tetapi, bukan buang akhir kecil, tersangka justru berusaha melarikan diri dan mengambil senjata petugas. Sehingga, terhadap tersangka dilakukan tindakan tegas dan terukur. 

Tersangka dan barang bukti diamankan ke komando Polsek Perbaungan. Tersangka dijerat pasal 114 subs 112,  UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman 20 Tahun Penjara.[Tp]


Laporan: Budiono


Tinggalkan Komentar