telusur.co.id - Dua pria pengangguran ditangkap karena melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap sopir ojek online (ojol). Pelaku membawa motor korban setelah berpura-pura menjadi konsumen.
Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdulrohim mengatakan dalam kasus ini pelaku berinisial HKY (27) dan J (28) ditangkap. Peristiwa pencurian itu terjadi pada akhir Juli 2023 lalu di Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat.
“Kemudian modus operandi yang dilakukan oleh tersangka yaitu HKY (27) memesan ojek online, kemudian diarahkan menuju Kota Bambu Selatan. Kemudian di Kota Bambu Selatan berhenti di satu titik,” ujar Dodi di Mapolsek Palmerah, Senin (21/8/23).
Saat korban berhenti, sambung Dodi, tiba-tiba pelaku langsung menodongkan celurit. Pada saat yang bersamaan, pelaku H datang juga langsung melakukan penodongan.
“Langsung disitu pengendara ojek online ketakutan karena ada ancaman akan ditusuk, setelah itu langsung dibawa motornya oleh saudara HKY dan saudara J,” katanya.
Lebih jauh, Dodi menuturkan jika kedua pelaku sempat menggadaikan motor tersebut ke salah satu warga dengan nominal Rp2 juta. Uang itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Motif ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” cetus Dodi.
Hasil tes urine kedua pelaku dinyatakan negatif narkotika. Dari hasil keterangan pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian dengan kekerasan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pencurian dengan Kekerasan. (Tp)