Ngotot Larang Bekas Napi Nyaleg, Anggota KPU Bisa Diberhentikan - Telusur

Ngotot Larang Bekas Napi Nyaleg, Anggota KPU Bisa Diberhentikan


Telusur.co.id - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai larangan bekas napi untuk nyaleg dalam pemilu 2019, menjadi pro dan kontra dikalangan masyarakat dan elit politik.

Apalagi, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tidak mau menandatangani PKPU itu. Alasannya, bertentangan dengan Undang Undang.

Terkait itu, Ahli Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin mengaku sangat memahami sikap Yasonna yang enggan menandatangi peraturan KPU itu menjadi Undang Undang. Karena, Yasonna terikat dengan sumpah jabatannya sebagai menteri hukum dan HAM agar menjalankan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya.

“Kalau menkumham meyakini berdasarkan hasil penelitian menkumham peraturan KPU bertentangan dengan UU diatasnya maka menkumham terikat pada sumpah jabatannya. Sehingga dia tidak bisa mengundangkan peraturan KPU tersebut,” kata dia kepada terlusur.co.id, Sabtu (8/6/18).

Sehingga, ia menyarankan agar Peraturan KPU mengenai larangan eks napi koruptor untuk menjadi calon anggota legislatif segera direvisi. Sebab melarang eks napi korupsi untuk menjadi calon anggota legislatif bukanlah ranah dari KPU tapi, ranah dari legislatif yaitu Presiden dan DPR RI.

“Itu bukan urusan KPU. Itu urusan legislatif antara Presiden dan DPR.”

Kalau anggota KPU tetap bersikeras agar peraturan larangan eks napi menjadi calon anggota legislatif diundang-undangkan. Maka, Irman menyebut, Anggota KPU tersebut dapat dikenakan sanksi etik berat berupa pemberhentian dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Karena, anggota KPU telah melanggar sumpah jabatan.

“Ya harus di revisi. Karena kalau tidak direvisi akan bisa menjadi pelanggaran sumpah jabatan komisioner KPU juga,” kata Irman.

“Kalau anggota KPU ingin melarang eks napi jadi caleg itu diluar dari tupoksi KPU. Maka KPU pun bisa dituduh melanggar sumpah jabatan dan bisa diberhentikan oleh dewan kehormatan penyelenggara pemilu.”

Niat KPU melarang bekas napi kasus korupsi untuk menjadi caleg ini juga sebelumnya mendapat penolakan dari DPR, Kementerian Dalam Negeri, hingga Bawaslu. Bahkan kini, penolakan tersebut juga datang dari Presiden Joko Widodo.

Namun KPU menegaskan akan tetap membuat aturan tersebut dan memasukkannya dalam Peraturan KPU tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota 2019. [ipk]


Tinggalkan Komentar