Notaris Yang Buatkan Data KLB Demokrat Diingatkan Resiko Hukumnya - Telusur

Notaris Yang Buatkan Data KLB Demokrat Diingatkan Resiko Hukumnya

Jansen Sitindaon

telusur.co.id - Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon mengingatkan adanya potensi hukum kepada notaris yang akan membuat data hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara. 

Diakui Jansen, KLB Partai Demokrat yang digelar oleh Jhoni Allen Marbun Cs semakin kesulitan untuk membuktikan secara hukum karena banyak yang bertentangan dengan Undang Undang dan Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

"Semakin hari semakin berat saja KLB ilegal dan abal-abal memenuhi persyaratan. Inilah akibat sudah tahun 2021 tapi pikiran masih 2005," ungkap Jansen melalui akun JANSEN SITINDAON @jansen_jsp, Sabtu.
 
Ditegaskan Jansen, dengan perkembangan teknologi dan informasi yang serba terbuka, sistem partai politik di Kemenkumham dan Komisi Pemilihan Umum sudah tersistem dengan baik. "Sekarang semua sudah serba tersistem bos."

Karenanya, ia pun mengingatkan kepada elite di KLB Demokrat dan notaris dalam membuat data mengenai potensi hukumnya. "Bagi notaris dan pihak yang menyuruh, hati-hati anda memasukkan keterangan palsu kedalam akta otentik. Besar resiko hukumnya," kata dia, mengingatkan.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menegaskan dasar penyelesaian polemik Partai Demokrat oleh pemerintah adalah UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

"AD/ART yang diserahkan terakhir atau yang berlaku pada saat sekarang ini," kata Mahfud dikutip dari rekaman video, Minggu (7/3). [ham]


Tinggalkan Komentar