Nurhadi Akui Menantunya Terima Uang Rp35,8 Miliar - Telusur

Nurhadi Akui Menantunya Terima Uang Rp35,8 Miliar

Sidang Eks Sekretaris MA, Nurhadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. (Ist).

telusur.co.idSaat persidangan dengan agenda dugaan suap dan gratifikasi, Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mengakui menantunya, Rezky Herbiyono menerima transferan uang sebanyak Rp35,8 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.

“Total ya, tapi kalau dari tanggal dan bulan, ini saya kurang hafal. Kurang lebih totalnya Rp35,8 miliar,” kata Nurhadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (26/2/21).

Ia menjelaskan, uang tersebut diperuntukkan bagi kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTM) dan sebagian untuk kebutuhan keseharian menantunya itu.

Mengingat jumlah uang dari Hiendra bukanlah jumlah yang sedikit, Nurhadi sempat bertanya terkait uang tersebut, apakah bisa dipertanggungjawabkan oleh Rezky.

“Saya tanyakan, loh uang itu, untuk apa itu? Dia (Rezky) bilang untuk kerjasama, tapi dia mengakui untuk keperluan. Sebagian misalnya untuk konsultan meng-hire perusahaan. Selebihnya itu untuk kebutuhan sehari-hari,” terangnya.

Nurhadi memaparkan, kebutuhan sehari-hari Rezky antara lain sebagai modal bisnis jual-beli jam mewah yang ditekuni Rezky, pembelian tas mewah dan sebagainya.

“Untuk keperluan Rezky macam-macam. Bukan hanya kehidupan sehari-hari. Salah satunya itu. Saya tidak menduga. Betul itu, ternyata ada barang-barangnya juga, termasuk tas dan sebagainya,” jelasnya.

“Yang saya ketahui, apa yang disampaikan Rezky adalah sebagian dibelikan jam untuk dijual-belikan, kemudian tas,” tutup Nurhadi.

Diketahui, dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Direktur PT PT Hiendra Soenjoto, menyuap mantan Sekretaris MA Nurhadi sebesar Rp45,7 miliar.

Uang suap itu disamarkan lewat kerjasama pembangunan PLTM. Pemberian uang dimaksudkan agar Nurhadi mengupayakan dua perkara sekaligus di MA.

Dua perkara yang dumaksud adalah sengketa antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi, dan 26.800 meter persegi dan gugatan melawan Azhar Umar terkait sengketa kepemilikan saham PT MIT.

Hiendra menyuap Nurhadi, lantaran dianggap punya kekuasaan dan kewenangan dalam mengupayakan pengurusan perkara-perkara tersebut di MA. [Tp]


Tinggalkan Komentar